BANDUNG, Mevin.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian krisis sampah di perkotaan adalah pengolahan berbasis sumber.
Hal ini disampaikan Hanif saat meninjau Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).
Menteri Hanif mengingatkan bahwa kewajiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 13.
Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pengelola kawasan—mulai dari pasar, hotel, apartemen, hingga pemukiman—memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan sampah mereka secara mandiri.
Ultimatum Sanksi Perdata dan Pidana
Hanif meminta Wali Kota Bandung agar tidak ragu menindak tegas para pengelola kawasan yang masih membuang sampah tanpa diolah. Ia mendukung penuh langkah Pemerintah Kota untuk menegakkan hukum secara masif.
“Saya akan mendukung sepenuhnya langkah Pak Wali Kota untuk menegakkan hukum. Kalau tanpa penegakan hukum, ini tidak akan jalan. Jadi harus imbang antara sosialisasi dan tindakan sanksi, baik perdata maupun pidana,” tegas Hanif.
Perluasan Infrastruktur: Target 300 Titik TPS 3R
Selain menyasar pengelola kawasan besar, Menteri LH juga menaruh perhatian pada sumber sampah rumah tangga.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan infrastruktur yang memadai agar masyarakat bisa memilah sampah dengan mudah.
Beberapa poin rencana strategis untuk Kota Bandung meliputi:
- Pembangunan TPS 3R: Kota Bandung ditargetkan memiliki sekitar 300 titik fasilitas Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dalam waktu dekat.
- Penelusuran Kepatuhan: Wali Kota diminta menelisik satu per satu pengelola hotel, restoran, kafe, dan apartemen untuk memastikan mereka memiliki sistem pengolahan sampah internal.
- Pengurangan Beban TPA: Dengan berjalannya pengolahan di sumber, volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diharapkan berkurang drastis secara berkelanjutan.
Penegakan Hukum Sebagai Kunci
Hanif optimistis permasalahan sampah di Bandung dapat ditangani secara efektif jika ada konsistensi antara penyediaan sarana pengolahan dengan ketegasan aturan.
Menurutnya, sudah terlalu lama masalah sampah dibiarkan tanpa sanksi yang nyata bagi penghasil sampah skala besar.
“Kewajiban pengelolaan sampah mandiri ini mutlak. Pak Wali Kota kiranya berkenan untuk menelisik satu per satu, sehingga ini akan mengurangi sumber sampah berikutnya,” pungkasnya.***
Editor : Bar Bernad


























