Jakarta, Mevin.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan penyegelan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri.
Perusahaan tersebut terbukti melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi di tengah moratorium yang telah berlaku sejak 2015.
“Hari ini saya sengaja datang ke Condet, ke PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, untuk memberitahukan kepada publik bahwa perusahaan ini telah dikenai sanksi administratif oleh Kementerian P2MI,” kata Karding di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Sanksi Administratif dan Penyegelan
Sanksi administratif yang diberikan berupa penghentian sementara atau seluruhnya kegiatan penempatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Penyegelan ini dilakukan berdasarkan temuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Kementerian P2MI, termasuk laporan dari tiga PMI asal Sulawesi Barat dengan inisial N, C, dan L, serta foto ketiga PMI sebelum penempatan ke Arab Saudi.
Selain itu, terdapat tangkapan layar percakapan melalui chat dari direktur perusahaan yang mengakui bahwa mereka telah menempatkan PMI ke Arab Saudi, meskipun moratorium telah berlaku sejak 2015.
“Pengiriman PMI yang dilakukan di tengah moratorium termasuk ilegal atau non-prosedural, meskipun perusahaan penempatannya memiliki izin resmi,” tegas Karding.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Karding menjelaskan bahwa penghentian kegiatan perusahaan ini bersifat sementara, dengan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri:
- Mencatat dan melaporkan pekerja migran yang telah diberangkatkan selama dua tahun terakhir.
- Memberikan keterangan atau catatan kepada Kementerian P2MI tentang agensi yang bekerja sama dengan mereka di Arab Saudi.
- Memberangkatkan 67 orang yang telah menandatangani kontrak sejak awal tahun 2025. Mereka telah membayar biaya administrasi dan sedang dalam proses penempatan.
- Memberikan pernyataan bertanggung jawab atas proses-proses penempatan PMI yang telah dilakukan.
“Jika kewajiban-kewajiban ini tidak dipenuhi, maka PT ini akan kami bekukan selamanya,” tegas Karding.
Dampak Pelanggaran Moratorium
Moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi telah diberlakukan sejak 2015 sebagai upaya melindungi pekerja migran dari praktik-praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Pelanggaran terhadap moratorium ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesejahteraan PMI.
Komitmen Pemerintah Melindungi PMI
Karding menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan PMI.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal yang membahayakan pekerja migran Indonesia. Perlindungan dan kesejahteraan PMI adalah prioritas kami,” ujarnya.
Menteri Karding juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penempatan PMI.
“Pastikan perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Jangan sampai terjebak oleh janji-janji yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.
Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan nakal sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.***





















