Jakarta, Mevin.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan alasan di balik rencana pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Keputusan ini bertujuan untuk menekan jumlah pekerja migran ilegal yang saat ini mencapai sekitar 183 ribu orang.
“Jumlah rakyat kita yang bekerja di sana tapi ilegal itu 183 ribu. Karena mereka tidak terdata, ini menjadi masalah besar,” ujar Menteri Karding dalam rilis pers, Kamis (27/3/2025).
Salah satu persyaratan utama yang disepakati dengan Pemerintah Arab Saudi agar Indonesia dapat kembali mengirimkan pekerja migrannya adalah integrasi data.
Nantinya, data pekerja migran dari Indonesia akan disesuaikan dengan sistem yang dimiliki Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian P2MI.
Langkah ini juga diharapkan dapat mencatat pekerja migran yang berangkat secara ilegal agar masuk dalam sistem data Kementerian P2MI.
“Ke depan, kami mendorong adanya integrasi data dengan Pemerintah Arab Saudi agar seluruh pekerja yang berangkat, termasuk yang ilegal, dapat terdata secara otomatis,” jelasnya.
Menurut Menteri Karding, integrasi data menjadi kunci utama dalam meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi PMI di Arab Saudi.
“Jika pekerja migran terdata, sekitar 80-90 persen dari mereka bisa lebih aman dari berbagai permasalahan,” tambahnya.
Dengan adanya rencana pencabutan moratorium ini, pemerintah berharap dapat memastikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di luar negeri melalui sistem yang lebih tertata dan terintegrasi.***





















