Jakarta, Mevin.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia yang terdaftar di luar negeri mencapai lebih dari 5,2 juta orang, hampir mendekati 5,3 juta.
Namun, berdasarkan data Bank Dunia pada 2017, terdapat sekitar 4,3 juta pekerja migran yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal.
“Yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal menurut Bank Dunia itu ada sekitar 4,3 juta di tahun 2017,” ujar Karding dalam acara Buka Bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Masalah Kekerasan Terhadap Pekerja Migran
Karding menekankan bahwa mayoritas kasus kekerasan terhadap pekerja migran terjadi pada mereka yang berangkat secara tidak resmi. “Sebenarnya, masalah kekerasan dan sebagainya, 95 persen itu adalah yang tidak terdaftar atau unprocedural,” tambahnya.
Hal ini menunjukkan pentingnya penempatan pekerja migran secara resmi untuk mengurangi risiko kekerasan dan pelanggaran hak-hak pekerja.
Kontribusi Remitansi terhadap Ekonomi Nasional
Karding juga menyoroti besarnya kontribusi pekerja migran terhadap perekonomian nasional melalui remitansi atau kiriman uang dari luar negeri. Pada 2024, remitansi yang masuk ke Indonesia tercatat mencapai Rp251 triliun.
Meskipun permintaan tenaga kerja dari luar negeri cukup tinggi, mencapai 1,7 juta job order, Indonesia baru mampu memenuhi 297 ribu di antaranya. “Tahun depan kami targetkan 425 ribu penempatan dengan estimasi remitansi sekitar Rp439 triliun,” jelasnya.
Dampak Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Karding, peningkatan jumlah pekerja migran yang diberangkatkan secara resmi dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Secara tidak langsung, ini membantu pertumbuhan ekonomi kita. Dengan asumsi 1 persen menyerap 800 ribu, itu 0,61 persen dan mengurangi pengangguran sekitar 6,1 persen,” ujarnya.
Peran Kadin dalam Penyiapan Tenaga Kerja Migran
Untuk mendukung penyiapan tenaga kerja migran, Karding mendorong keterlibatan pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia dalam pelatihan dan sertifikasi pekerja. Ia menilai Kadin dapat berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia agar tenaga kerja Indonesia lebih siap bersaing di luar negeri.
“Jadi, kita isi 1,7 juta ini. Kira-kira 1,3 juta yang tidak bisa kita isi. Hari ini kita sedang dalam isu banyak pengangguran, banyak PHK. Saya kira ini kesempatan Kadin untuk serius masuk ke hal-hal yang berbau untuk kepentingan mendapatkan keberkahan,” ujarnya.
Pemberdayaan Pekerja Migran Pasca Kembali ke Indonesia
Karding juga menekankan pentingnya pemberdayaan pekerja migran setelah mereka kembali ke Indonesia. Ia menyebut pemerintah memiliki tugas melindungi pekerja migran dalam tiga tahap, yakni sebelum penempatan, saat bekerja di luar negeri, dan setelah kembali ke tanah air.
“Purna ini butuh pendampingan usaha, butuh akses modal, butuh integrasi atau reintegrasi,” jelasnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun kontribusi pekerja migran terhadap ekonomi nasional sangat signifikan, tantangan utama masih terletak pada penempatan pekerja secara resmi dan pencegahan praktik ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran, serta memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh***





















