Jakarta, Mevin.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan kesiapannya untuk memberikan sanksi tegas kepada distributor lini 2 MinyaKita yang terbukti melanggar aturan distribusi. Hal ini disampaikan dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan MinyaKita di pasaran.
“Ada (sanksinya). Kita peringatkan dulu. Kalau mereka tetap melakukan pelanggaran, kita cabut izin distributornya,” tegas Budi Santoso di Jakarta, Senin (3/3).
Aturan Harga MinyaKita
Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengatur harga MinyaKita secara bertahap:
1. Produsen ke Distributor Lini 1: Rp13.500 per liter
2. Distributor Lini 1 ke Distributor Lini 2 : Rp14.000 per liter
3. Distributor Lini 2 ke Pengecer : Rp14.500 per liter
4. Harga Konsumen: Rp15.700 per liter
Namun, harga MinyaKita di pasaran seringkali melambung tinggi akibat praktik nakal distributor lini 2.
Praktik Nakal Distributor Lini 2
Menurut Budi, masalah utama terletak pada distribusi. Beberapa distributor lini 2 menerapkan syarat pembelian minimal yang memberatkan pengecer kecil. “Misalnya, distributor lini 2 mewajibkan pembelian minimal 50 atau 100 dus MinyaKita. Ini tidak terjangkau oleh pengecer kecil,” ujarnya.
Akibatnya, hanya pengecer bermodal besar yang mampu membeli MinyaKita dari distributor lini 2.
Pengecer besar kemudian menjual kembali MinyaKita kepada pengecer kecil, sehingga rantai distribusi menjadi lebih panjang dan harga semakin mahal ketika sampai ke konsumen.
Budi Santoso menegaskan bahwa Kemendag bersama Satgas Pangan dan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan ketat terhadap praktik distribusi MinyaKita.
“Itu yang sedang kita awasi selama ini bersama Satgas Pangan dan juga pemerintah daerah,” katanya.
Regulasi Terkait Distribusi MinyaKita
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, distributor lini 1 (D1) dan distributor lini 2 (D2) wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
– Distributor Lini 1 (D1) : Pelaku usaha yang memperoleh minyak goreng rakyat dari produsen dan mendistribusikannya ke distributor lini 2 atau pengecer.
– Distributor Lini 2 (D2): Pelaku usaha yang memperoleh minyak goreng rakyat dari D1 dan mendistribusikannya ke pengecer.
Mendag Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga MinyaKita dan memastikan ketersediaannya di pasaran. Sanksi tegas akan diberikan kepada distributor yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin distribusi.
Dengan langkah ini, diharapkan rantai distribusi MinyaKita dapat lebih efisien dan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.***





















