Menteri PKP Tegaskan Tidak Ada Penggunaan APBN untuk Konser Dewa 19

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan Menteri PKP Mauarar Sirait, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir (Ristyan Mega Putra/ Komunikasi Publik Kementerian PKP)

Pertemuan Menteri PKP Mauarar Sirait, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir (Ristyan Mega Putra/ Komunikasi Publik Kementerian PKP)

Jakarta, Mevin.ID  – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), memastikan bahwa undangan kepada Dewa 19 untuk tampil dalam acara Kementerian PKP tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis, Ara menjelaskan bahwa Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19, tidak meminta bayaran untuk penampilan tersebut.

“Tidak ada ABBN, tanya sama (Ahmad) Dhani saja. Dhani tidak mau dibayar, dia tidak dibayar. Tanya sama Dhani saja biar Dhani yang jelasin,” ujar Menteri Ara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebutkan bahwa Dhani sering mengadakan konser tanpa meminta bayaran, dan bahkan menyediakannya peralatan konser sendiri.

Ara menegaskan bahwa tidak ada uang negara yang digunakan untuk membayar konser Dewa 19 ini.

“Dhani berapa kali nyanyi di tempat-tempat itu, dia tidak dibayar. Termasuk besok, tidak dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani, tanya sama Dhani saja,” tambah Ara.

Informasi rencana konser ini didasarkan pada edaran undangan Launching Logo Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mencantumkan agenda pentas seni yang menampilkan Dewa 19.

Undangan tersebut dalam surat bernomor HM 0101-Mn/001 perihal undangan Launching dan Pentas Seni, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri
Mentan Akan Umumkan 212 Merek Diduga Jual Beras Oplosan
Jokowi Harap Nama Baiknya Dipulihkan Usai Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:34 WIB

Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:05 WIB

Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB