Jakarta, Mevin.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya merupakan pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Trenggono menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod berinisial A dan stafnya berinisial T telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. “Sudah saya laporkan tadi di dalam rapat, kepada Ibu Pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya,” kata Trenggono.
Proses Investigasi dan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum
Dalam proses pemeriksaan, KKP melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri. Meski demikian, Trenggono enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa KKP terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait investigasi lebih lanjut.
“Itu ranahnya bukan di KKP. Dari kami adalah (pemberian) denda administratif, sampai di situ. Selanjutnya kita ditunjuk sebagai tim ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Trenggono.
Denda Administratif Rp48 Miliar
Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya, telah membuat surat pernyataan kesiapan untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda ini merupakan sanksi administratif yang diberikan KKP terkait pemasangan pagar laut ilegal tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa,” jelas Trenggono.
Pernyataan Ketua Komisi IV DPR RI
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menyatakan bahwa rapat kerja dengan KKP dilakukan untuk membahas isu-isu strategis, termasuk hasil investigasi kasus pagar laut Tangerang. Ia mengonfirmasi bahwa dua tersangka telah mengakui perbuatannya dan bersedia membayar kompensasi sebesar Rp48 miliar.
“Dan sudah disampaikan bahwa sudah ada dua orang tersangka yang sudah mengakui bahwa dialah yang bikin pagar laut itu. Dan akan membayar kompensasi dari pada pencabutan pagar laut itu sebesar Rp48 miliar,” kata Titiek.
Titiek juga menegaskan bahwa KKP telah menjelaskan sebatas kewenangannya, sementara untuk tindakan pidana, kasus ini telah ditangani oleh aparat yang lebih berwenang. “Sekarang (kasus pagar laut Tangerang) sudah ditangani aparat yang lebih berwewenang lagi,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Pagar Laut Tangerang
Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar peraturan dan merusak ekosistem laut. Pagar laut tersebut diduga dibangun tanpa izin dan mengganggu aktivitas nelayan serta pelayaran di kawasan tersebut.
KKP telah melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Selain sanksi administratif, kasus ini juga akan diproses secara hukum oleh kepolisian.
Kasus pagar laut Tangerang menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan regulasi dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
KKP telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih mematuhi peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan laut.***


























