Menteri Trenggono: Kades Kohod dan Staf Pelaku Pagar Laut Tangerang

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Harianto

i

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya merupakan pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Trenggono menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod berinisial A dan stafnya berinisial T telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. “Sudah saya laporkan tadi di dalam rapat, kepada Ibu Pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya,” kata Trenggono.

Proses Investigasi dan Keterlibatan Aparat Penegak Hukum

Dalam proses pemeriksaan, KKP melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri. Meski demikian, Trenggono enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa KKP terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait investigasi lebih lanjut.

“Itu ranahnya bukan di KKP. Dari kami adalah (pemberian) denda administratif, sampai di situ. Selanjutnya kita ditunjuk sebagai tim ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Trenggono.

Denda Administratif Rp48 Miliar

Trenggono mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya, telah membuat surat pernyataan kesiapan untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda ini merupakan sanksi administratif yang diberikan KKP terkait pemasangan pagar laut ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa,” jelas Trenggono.

Pernyataan Ketua Komisi IV DPR RI

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menyatakan bahwa rapat kerja dengan KKP dilakukan untuk membahas isu-isu strategis, termasuk hasil investigasi kasus pagar laut Tangerang. Ia mengonfirmasi bahwa dua tersangka telah mengakui perbuatannya dan bersedia membayar kompensasi sebesar Rp48 miliar.

“Dan sudah disampaikan bahwa sudah ada dua orang tersangka yang sudah mengakui bahwa dialah yang bikin pagar laut itu. Dan akan membayar kompensasi dari pada pencabutan pagar laut itu sebesar Rp48 miliar,” kata Titiek.

Titiek juga menegaskan bahwa KKP telah menjelaskan sebatas kewenangannya, sementara untuk tindakan pidana, kasus ini telah ditangani oleh aparat yang lebih berwenang. “Sekarang (kasus pagar laut Tangerang) sudah ditangani aparat yang lebih berwewenang lagi,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus Pagar Laut Tangerang

Pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar peraturan dan merusak ekosistem laut. Pagar laut tersebut diduga dibangun tanpa izin dan mengganggu aktivitas nelayan serta pelayaran di kawasan tersebut.

KKP telah melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Selain sanksi administratif, kasus ini juga akan diproses secara hukum oleh kepolisian.

Kasus pagar laut Tangerang menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan regulasi dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

KKP telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih mematuhi peraturan dan menjaga kelestarian lingkungan laut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!
Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!
Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1
Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!
Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!
Bareskrim Bongkar Imperium Judol Oei Hengky Wiryo, Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara
Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:28 WIB

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:51 WIB

Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:14 WIB

Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:11 WIB

Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?

Berita Terbaru