Jakarta, Mevin.ID — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendukung langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana menertibkan praktik impor ilegal dan menindak oknum Bea Cukai.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kecil yang selama ini tertekan oleh maraknya barang impor murah.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Pak Purbaya. Beliau menindaklanjuti dengan langkah nyata terhadap oknum-oknum di Bea Cukai. Mudah-mudahan ini jadi angin segar untuk pengusaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia,” ujar Maman dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Maman menegaskan bahwa memperketat arus barang impor merupakan kunci untuk menyelamatkan produk lokal. “Karena pintu masuknya dari situ. Kalau itu tidak ditutup, sampai kapanpun barang impor akan terus masuk dan memukul UMKM,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi informal dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencari solusi bersama. “Respons dari Kemendag juga positif. Kami berencana membentuk tim khusus untuk menangani isu-isu terkait barang impor ini,” tambahnya.
Maman menyoroti dampak nyata banjir produk luar negeri terhadap sektor UMKM. Salah satu contoh adalah pusat kerajinan tas Tajur di Bogor yang kini sepi pembeli. “Dulu ada sekitar 40 toko, sekarang hanya tersisa tiga. Ini menunjukkan betapa derasnya barang impor menghantam usaha mikro kita,” ujarnya.
Meski begitu, Maman mengakui pemerintah masih perlu memperkuat kemampuan inovasi pelaku UMKM agar bisa bersaing. “Kita memang belum sepenuhnya mampu memberi transformasi dan inovasi kepada usaha mikro supaya bisa bersaing dengan produk luar,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik impor ilegal, terutama barang-barang bekas atau balpres. Ia bahkan berencana memasukkan para importir balpres ke dalam daftar hitam agar tidak lagi bisa melakukan impor.
“Kalau ada yang pernah impor balpres, saya blacklist. Tidak boleh impor barang-barang lagi,” tegas Purbaya di kantornya, Jakarta.
Ia memastikan kebijakan itu tidak akan mematikan pasar pakaian bekas seperti Pasar Senen, karena pemerintah akan menggantinya dengan produk dalam negeri. “Kita tujuannya bukan menghidupkan UMKM ilegal, tapi menguatkan industri tekstil dan UMKM legal yang bisa menciptakan lapangan kerja di dalam negeri,” ujarnya.
Kebijakan lintas kementerian ini diharapkan menjadi momentum memperkuat ekonomi nasional dengan memprioritaskan produk lokal dan memberantas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha kecil.***





















