Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kiri) bersama Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Rapat tersebut membahas dugaan kasus yang menjerat toko UMKM Mama Khas Banjar yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kiri) bersama Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Rapat tersebut membahas dugaan kasus yang menjerat toko UMKM Mama Khas Banjar yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Jakarta, Mevin.ID — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan dan sanksi administratif dalam menangani pelaku UMKM yang melanggar aturan.

Menurutnya, penerapan sanksi pidana harus menjadi upaya terakhir—atau ultimate remedium—agar keberlangsungan usaha mikro tetap terjaga.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Maman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/5), sebagai respons terhadap kasus hukum yang tengah dihadapi pelaku UMKM “Mama Khas Banjar” di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang Pangan memberikan aturan yang lebih spesifik dan relevan. Jadi, pendekatan hukum yang lebih ringan dan edukatif melalui sanksi administratif seharusnya didahulukan sebelum menempuh jalur pidana,” tegas Maman.

Lebih dari sekadar menegakkan hukum, Maman mengingatkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM belum memiliki pemahaman hukum maupun keterampilan administratif yang memadai. Karena itu, negara harus hadir untuk memberikan pendampingan, sosialisasi, serta kemudahan dalam memenuhi standar aturan.

“Kami bukan membela kesalahan, tapi ini bagian dari refleksi agar mekanisme pembinaan UMKM lebih baik. Pelaku UMKM harus diberi ruang untuk belajar dan berkembang tanpa takut langsung dijerat pidana,” ujarnya.

Maman juga menyatakan komitmen Kementerian UMKM untuk memperkuat perlindungan dan pembinaan bagi sekitar 56 juta pelaku usaha mikro di Indonesia, agar mereka dapat terus berkontribusi dalam ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendorong agar hukuman seringan-ringannya diberikan dalam kasus UMKM Mama Khas Banjar. Ia juga mengingatkan nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Polri yang seharusnya mengedepankan sanksi administratif sebagai langkah awal.

Di tengah dinamika hukum dan regulasi, pendekatan yang proporsional dan berkeadilan menjadi kunci agar UMKM tetap kuat dan tumbuh, tanpa harus terhambat oleh proses hukum yang berat.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selat Hormuz, Minyak Dunia, dan Ancaman Domestik: Saatnya Indonesia Bangun Darurat Energi Nasional
Bank Dunia: Ketidakpastian Global Saat Ini Lebih Buruk dari Era COVID-19
Rochdale Institut dan 5 Kopdes Merah Putih di Bandung Gaspol! Siapkan Model Koperasi Modern
Target 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tercapai, Pemerintah Fokus ke Penguatan Operasional
Bank Dunia Revisi Garis Kemiskinan Indonesia: 68,3% Penduduk Masuk Kategori Miskin
Perang Iran-Israel Panaskan Harga Minyak: Pasar Ketar-Ketir Hormuz Ditutup
Impor dari China ke Indonesia Naik 21,43 Persen, Indef Peringatkan Risiko Deindustrialisasi
UMKM Menjerit karena Omzet Turun, Pemerintah: Daya Beli Memang Lesu, Tapi Peluang Masih Ada

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 20:08 WIB

Selat Hormuz, Minyak Dunia, dan Ancaman Domestik: Saatnya Indonesia Bangun Darurat Energi Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 16:43 WIB

Bank Dunia: Ketidakpastian Global Saat Ini Lebih Buruk dari Era COVID-19

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:39 WIB

Rochdale Institut dan 5 Kopdes Merah Putih di Bandung Gaspol! Siapkan Model Koperasi Modern

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:39 WIB

Target 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tercapai, Pemerintah Fokus ke Penguatan Operasional

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:25 WIB

Bank Dunia Revisi Garis Kemiskinan Indonesia: 68,3% Penduduk Masuk Kategori Miskin

Berita Terbaru