Menteri UMKM : Konsesi Tambang UU Minerba Tingkatkan Skala Bisnis UKM

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maman Abdurrahman
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia Sumber foto: Monitor

Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia Sumber foto: Monitor

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam Undang-Undang Minerba yang disetujui pengesahannya oleh DPR, akan secara langsung mempercepat pengusaha naik tingkat ke skala yang lebih besar.

“Jadi saya garis bawahi ini diperuntukkan secara undang-undang untuk usaha kecil dan menengah dalam rangka mereka untuk bisa melakukan akselerasi percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar,” ujar Maman ditemui usai pembukaan Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, beleid tersebut merupakan terobosan yang strategis hasil kolaborasi lembaga legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu karena dalam aturan yang tertera, memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan.

Lebih lanjut, Maman mengatakan dengan hadirnya UU Minerba juga menjadi bukti adanya prinsip berkeadilan dalam dunia usaha domestik.

“Kita ingin membuka narasi keadilan bahwa kesempatan untuk pengelolaan tambang tidak hanya pada usaha besar, tapi usaha menengah dan kecil juga mendapatkan ruang dan kesempatan,” kata dia pula.

Baca Juga : DPR Setujui RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

Meski demikian, Maman mengungkapkan tidak semua UKM bisa mendapatkan konsesi tambang. Hanya pengusaha UKM yang memenuhi kompetensi dan kualitas yang bisa menerima izin pengelolaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

Baca Juga : Ini Garis Besar Perubahan Keempat RUU Minerba

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (17/2).

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

Baca Juga : Menkop Budi Arie : Pengesahan UU Minerba Jadi Momentum Penting Bagi Koperasi

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil. ***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”
Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM
Menjaga Asa di Tengah Gejolak: Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Sambut Hari Kebangkitan Nasional 2025, PLN UP3 Majalaya Diskon 50 Persen Tambah Daya
Ledakan Pendaftar Mitra POMINDO Terjadi di Cirebon
Pemuda Bekasi Diminta Ambil Peran dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Program Makan Bergizi Gratis Bakal Buka 90 Ribu Lowongan untuk Sarjana Muda
Resmi Teken Keppres, Presiden Prabowo Bentuk Satgas Nasional untuk Wujudkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:30 WIB

Menkop Budi Arie Bantah Tuduhan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Top Down: “Pembentukan Tetap dari Bawah”

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:25 WIB

Menteri UMKM : Hukuman Pidana Hanya Terakhir, Pembinaan Jadi Prioritas untuk Pelaku UMKM

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:05 WIB

Menjaga Asa di Tengah Gejolak: Jurus Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:39 WIB

Sambut Hari Kebangkitan Nasional 2025, PLN UP3 Majalaya Diskon 50 Persen Tambah Daya

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Ledakan Pendaftar Mitra POMINDO Terjadi di Cirebon

Berita Terbaru