Menteri UMKM : Konsesi Tambang UU Minerba Tingkatkan Skala Bisnis UKM

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maman Abdurrahman
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia Sumber foto: Monitor

Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia Sumber foto: Monitor

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam Undang-Undang Minerba yang disetujui pengesahannya oleh DPR, akan secara langsung mempercepat pengusaha naik tingkat ke skala yang lebih besar.

“Jadi saya garis bawahi ini diperuntukkan secara undang-undang untuk usaha kecil dan menengah dalam rangka mereka untuk bisa melakukan akselerasi percepatan pertumbuhan masuk ke usaha besar,” ujar Maman ditemui usai pembukaan Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, beleid tersebut merupakan terobosan yang strategis hasil kolaborasi lembaga legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu karena dalam aturan yang tertera, memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan.

Lebih lanjut, Maman mengatakan dengan hadirnya UU Minerba juga menjadi bukti adanya prinsip berkeadilan dalam dunia usaha domestik.

“Kita ingin membuka narasi keadilan bahwa kesempatan untuk pengelolaan tambang tidak hanya pada usaha besar, tapi usaha menengah dan kecil juga mendapatkan ruang dan kesempatan,” kata dia pula.

Baca Juga : DPR Setujui RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

Meski demikian, Maman mengungkapkan tidak semua UKM bisa mendapatkan konsesi tambang. Hanya pengusaha UKM yang memenuhi kompetensi dan kualitas yang bisa menerima izin pengelolaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

Baca Juga : Ini Garis Besar Perubahan Keempat RUU Minerba

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Pleno Baleg DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (17/2).

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

Baca Juga : Menkop Budi Arie : Pengesahan UU Minerba Jadi Momentum Penting Bagi Koperasi

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danantara Umumkan 8 Raksasa Dunia Lolos Tender Proyek ‘Sampah Jadi Listrik’ di 4 Kota Indonesia
Utang RI Tembus Rp 9.637 Triliun, Menkeu Purbaya: Demi Menjaga Ekonomi dari Krisis
Aturan Baru! Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih
Danantara Indonesia Siapkan Rp202,4 Triliun untuk 4 Proyek Strategis di 2026
KLH Segel Pabrik Kertas PT Panca Kraft Pratama di Tangerang Akibat Pencemaran Udara
Menjelajah Galery Salapak: Etalase Mimpi UMKM Bandung, dari Seblak hingga Menembus Labuan Bajo
Transformasi Besar BUMN 2026, Danantara Targetkan Pangkas 1.043 Perusahaan Menjadi 300 Tanpa PHK
Projo Desak Percepatan “Tech-Savvy Farming” Guna Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:43 WIB

Danantara Umumkan 8 Raksasa Dunia Lolos Tender Proyek ‘Sampah Jadi Listrik’ di 4 Kota Indonesia

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:26 WIB

Utang RI Tembus Rp 9.637 Triliun, Menkeu Purbaya: Demi Menjaga Ekonomi dari Krisis

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:10 WIB

Aturan Baru! Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa 2026 untuk Koperasi Merah Putih

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:17 WIB

Danantara Indonesia Siapkan Rp202,4 Triliun untuk 4 Proyek Strategis di 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:02 WIB

KLH Segel Pabrik Kertas PT Panca Kraft Pratama di Tangerang Akibat Pencemaran Udara

Berita Terbaru