JAKARTA, Mevin.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan proses hukum nasional terhadap komika Pandji Pragiwaksono tetap berjalan.
Hal ini ditegaskan meskipun Pandji telah merampungkan proses peradilan adat di Toraja, Sulawesi Selatan, terkait materi komedinya yang dinilai menyinggung budaya setempat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sidang adat merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat, namun tidak serta-merta menggugurkan hukum positif (nasional).
Update Penyidikan: 14 Saksi dan 9 Ahli Diperiksa
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman perkara. Bareskrim tercatat telah memeriksa belasan saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Progres kasus Pandji sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin dari Pandji untuk melengkapi kebutuhan penyelidikan dan penyidikan ini,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil kembali Pandji atau pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan adat di Toraja jika dibutuhkan keterangan tambahan.
Sidang Adat Sebagai Bahan Pertimbangan
Meski proses pidana berlanjut, kepolisian akan mengkaji hasil dari sidang adat yang telah dijalani Pandji sebagai bahan evaluasi dalam gelar perkara mendatang.
“Nanti kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya, kemudian baru kita simpulkan dalam gelar perkara. Kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan lanjutan pasca sidang adat tersebut,” tambah Himawan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025. Pandji dipersoalkan terkait materi stand-up comedy dalam pertunjukan bertajuk “Mesakne Bangsaku” tahun 2013 yang kembali viral.
Dalam materi tersebut, Pandji membahas tentang ritual kematian Rambu Solo yang dianggap merendahkan adat istiadat Toraja.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan budaya, Pandji sebelumnya telah:
- Memenuhi panggilan Bareskrim pada 2 Februari 2026.
- Menghadiri sidang adat di Kecamatan Sangalla’, Tana Toraja, pada 10 Februari 2026.
- Menjalani ritual Massarring atau penyucian sebagai sanksi adat.
Status Pandji Saat Ini
Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono masih berstatus sebagai saksi.
Pihak kuasa hukum berharap polisi dapat mempertimbangkan nilai-nilai perdamaian yang telah dicapai melalui jalur adat sebagai pertimbangan untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














