SUMEDANG, Mevin.ID – Kebijakan tata kelola ritel modern di Kabupaten Sumedang memasuki babak baru yang penuh polemik. Setelah sempat “digembok” lewat moratorium selama empat tahun, kini keran izin pendirian minimarket sudah setahun dibuka lebar.
Namun, pembukaan izin ini memicu tuntutan publik agar pemerintah tidak hanya sekadar memberikan izin, tetapi juga mewajibkan syarat “Wakaf Hijau” bagi pengusaha ritel.
Dinamika Regulasi: Dari Larangan ke Kebebasan
Perubahan drastis ini bermula dari perbedaan kebijakan antar pimpinan daerah. Pada tahun 2020, Bupati Dony Ahmad Munir menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket untuk melindungi eksistensi warung tradisional.
Namun, kebijakan pro-warung rakyat tersebut resmi berakhir setelah Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 yang mencabut moratorium tersebut.
Efektif per Januari 2025 lalu, perizinan toko modern kembali diproses, yang memicu kekhawatiran akan menjamurnya gerai ritel tanpa kendali.
Semangat Gerakan Belanja di Warung Tetangga
Di tengah gempuran ritel modern, Pemkab Sumedang didorong untuk menjadikan gerakan belanja di warung tetangga sebagai napas utama kebijakan ekonomi.
Gerakan ini dinilai bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk keberpihakan nyata pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di tingkat lokal secara berkelanjutan.
Ali Wardhana Isha (AWI), pengamat kebijakan publik dari The Ihakkie Filantropy School, menilai bahwa tanpa semangat ini, minimarket berpotensi menjadi predator bagi ekonomi arus bawah.
“Ayo kita belanja di warung tetangga”, kata Ali.
Kehadiran toko modern sering kali menurunkan omzet dan jumlah pelanggan warung tradisional secara signifikan jika tidak dibatasi dengan ketat.
“Pemerintah perlu mengkaji ulang perizinan ini dengan menambahkan syarat-syarat pendukung yang lebih ketat,” ungkap Ali.
Tuntutan Syarat Izin Baru: Lingkungan dan UMKM
Memasuki tahun 2025, isu minimnya kontribusi minimarket terhadap kelestarian alam Sumedang dan pemberdayaan UMKM mulai mencuat ke permukaan.
Muncul desakan agar Bupati Sumedang menetapkan empat syarat utama dalam setiap perizinan baru:
1. Program ‘Wakaf Hijau’: Pengusaha minimarket wajib melakukan aksi nyata peduli lingkungan dengan menanam pohon di lahan-lahan kritis wilayah Sumedang.
2. Kepedulian UMKM Sekitar: Memastikan keberadaan gerai tidak mematikan ekonomi warga di sekitarnya dan memiliki tanggung jawab sosial.
3. CSR Pelatihan & Akses Pasar: Mengalokasikan dana CSR untuk memberikan pelatihan manajerial serta membuka akses pasar bagi pelaku usaha kecil.
3. Kemitraan Pemasaran: Wajib menjalin kerja sama marketing dengan menyediakan ruang khusus untuk produk-produk UMKM unggulan Kabupaten Sumedang.
Langkah ini dinilai krusial agar kehadiran investasi ritel di Sumedang tidak hanya menjadi mesin penyedot uang warga, tetapi juga menjadi pilar pelestarian lingkungan melalui skema wakaf hijau dan pelindung bagi UMKM lokal.***
Penulis : Bar Bernad


























