Minimarket Sumedang Wajib ‘Wakaf Hijau’? Tuntutan Syarat Izin Baru Berbasis Lingkungan Mencuat

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Warung Tetangga, yang tergerus berdirinya toko modern.

Ilustrasi Warung Tetangga, yang tergerus berdirinya toko modern.

SUMEDANG, Mevin.ID – Kebijakan tata kelola ritel modern di Kabupaten Sumedang memasuki babak baru yang penuh polemik. Setelah sempat “digembok” lewat moratorium selama empat tahun, kini keran izin pendirian minimarket sudah setahun dibuka lebar.

Namun, pembukaan izin ini memicu tuntutan publik agar pemerintah tidak hanya sekadar memberikan izin, tetapi juga mewajibkan syarat “Wakaf Hijau” bagi pengusaha ritel.

Dinamika Regulasi: Dari Larangan ke Kebebasan

Perubahan drastis ini bermula dari perbedaan kebijakan antar pimpinan daerah. Pada tahun 2020, Bupati Dony Ahmad Munir menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket untuk melindungi eksistensi warung tradisional.

Namun, kebijakan pro-warung rakyat tersebut resmi berakhir setelah Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 yang mencabut moratorium tersebut.

Efektif per Januari 2025 lalu, perizinan toko modern kembali diproses, yang memicu kekhawatiran akan menjamurnya gerai ritel tanpa kendali.

Semangat Gerakan Belanja di Warung Tetangga

​Di tengah gempuran ritel modern, Pemkab Sumedang didorong untuk menjadikan gerakan belanja di warung tetangga sebagai napas utama kebijakan ekonomi.

Gerakan ini dinilai bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk keberpihakan nyata pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di tingkat lokal secara berkelanjutan.

​Ali Wardhana Isha (AWI), pengamat kebijakan publik dari The Ihakkie Filantropy School, menilai bahwa tanpa semangat ini, minimarket berpotensi menjadi predator bagi ekonomi arus bawah.

“Ayo kita belanja di warung tetangga”, kata Ali.

Kehadiran toko modern sering kali menurunkan omzet dan jumlah pelanggan warung tradisional secara signifikan jika tidak dibatasi dengan ketat.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang perizinan ini dengan menambahkan syarat-syarat pendukung yang lebih ketat,” ungkap Ali.

Tuntutan Syarat Izin Baru: Lingkungan dan UMKM

Memasuki tahun 2025, isu minimnya kontribusi minimarket terhadap kelestarian alam Sumedang dan pemberdayaan UMKM mulai mencuat ke permukaan.

Muncul desakan agar Bupati Sumedang menetapkan empat syarat utama dalam setiap perizinan baru:

1. Program ‘Wakaf Hijau’: Pengusaha minimarket wajib melakukan aksi nyata peduli lingkungan dengan menanam pohon di lahan-lahan kritis wilayah Sumedang.

2. Kepedulian UMKM Sekitar: Memastikan keberadaan gerai tidak mematikan ekonomi warga di sekitarnya dan memiliki tanggung jawab sosial.

3. CSR Pelatihan & Akses Pasar: Mengalokasikan dana CSR untuk memberikan pelatihan manajerial serta membuka akses pasar bagi pelaku usaha kecil.

3. Kemitraan Pemasaran: Wajib menjalin kerja sama marketing dengan menyediakan ruang khusus untuk produk-produk UMKM unggulan Kabupaten Sumedang.

Langkah ini dinilai krusial agar kehadiran investasi ritel di Sumedang tidak hanya menjadi mesin penyedot uang warga, tetapi juga menjadi pilar pelestarian lingkungan melalui skema wakaf hijau dan pelindung bagi UMKM lokal.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasokan Bahan Baku Keramik Nasional Terancam, Menperin Hubungi KDM Bahas Moratorium di Jabar
Tak Berizin 10 Tahun, KKP Segel Tambak Udang Perusahaan Asing di Lombok Timur
IHSG Sempat ‘Kebakaran’, Bareskrim Polri Buru Dalang di Balik Indikasi ‘Saham Gorengan’
Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Mensesneg: Itu Keputusan Sendiri, Bukan Arahan Pemerintah
Geger Sektor Keuangan! 3 Petinggi OJK Mundur Beruntun Usai Dirut BEI Letakkan Jabatan
Pertamina Patra Niaga Usul Beli LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung Per KK Mulai April 2026
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Resmi Dibuka: Ini Jadwal dan Cara Pemesanannya 
Gebrakan “Bersih-Bersih” BUMD: Gubernur Jabar Pangkas Puluhan Perusahaan Jadi Satu Super Holding

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:06 WIB

Pasokan Bahan Baku Keramik Nasional Terancam, Menperin Hubungi KDM Bahas Moratorium di Jabar

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:45 WIB

Tak Berizin 10 Tahun, KKP Segel Tambak Udang Perusahaan Asing di Lombok Timur

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:19 WIB

IHSG Sempat ‘Kebakaran’, Bareskrim Polri Buru Dalang di Balik Indikasi ‘Saham Gorengan’

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:50 WIB

Dirut BEI Iman Rachman Mundur, Mensesneg: Itu Keputusan Sendiri, Bukan Arahan Pemerintah

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:29 WIB

Geger Sektor Keuangan! 3 Petinggi OJK Mundur Beruntun Usai Dirut BEI Letakkan Jabatan

Berita Terbaru