Misbakhun Ingatkan Pemerintah: Waspadai Dampak Tarif 32% Trump, Jangan Gegabah

- Redaksi

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Dok/vel

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Dok/vel

 

Jakarta, Mevin.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah berhati-hati dan cermat dalam merespons kebijakan tarif dagang baru Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang menetapkan bea masuk hingga 32 persen terhadap barang-barang asal Indonesia.

Menurut politisi Partai Golkar itu, dampak kebijakan ini tidak bisa dianggap remeh dan perlu perhitungan matang. Ia menyebutkan bahwa pembahasan mengenai efek lanjutan dari tarif Trump bukan persoalan sederhana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan tarif perdagangan baru AS di era Trump 2.0 ini punya tekanan yang sangat signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS,” ujar Misbakhun dalam pernyataan yang dikutip dari Parlementaria, Jumat (4/4/2025).

“Pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh dengan seluruh pemangku kepentingan. Jangan sampai kita gegabah dalam mengambil langkah balasan tanpa menghitung dengan cermat untung ruginya bagi perekonomian nasional.”

Tuduhan Trump dan Respons Global

Gedung Putih di bawah Trump berdalih bahwa tarif terhadap Indonesia diberlakukan sebagai bentuk koreksi atas apa yang mereka klaim sebagai “pembatasan perdagangan” dan “manipulasi mata uang” yang dilakukan Indonesia.

Asumsi tersebut diklaim menghasilkan penghalang perdagangan setara 64 persen terhadap barang-barang AS.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menjadi target. Tarif serupa juga dikenakan terhadap sejumlah negara Asia dan Pasifik, termasuk Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Australia, dan Brunei Darussalam.

Trump bahkan menyertakan narasi provokatif dalam unggahan media sosialnya:

“Negara kita dan pembayar pajaknya telah dirampok selama 50 tahun, tapi itu tidak akan terjadi lagi,” tulisnya dalam unggahan Instagram resminya, merujuk pada ketimpangan neraca perdagangan AS.

Seruan Konsolidasi dan Kalkulasi Strategis

Misbakhun menekankan pentingnya sikap tenang dan strategis. Pemerintah perlu mengumpulkan data, memetakan sektor terdampak, dan membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha, eksportir, serta perwakilan dagang.

“Respon kita harus terukur, tidak emosional, dan berbasis pada analisis ekonomi menyeluruh. Dampaknya tidak hanya pada neraca perdagangan, tapi juga potensi pengangguran dan tekanan nilai tukar rupiah,” tambahnya.

Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan ekonomi, Misbakhun menegaskan bahwa DPR siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyusun langkah antisipatif yang realistis dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”
Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial
Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik
Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu
RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga
Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Paradoks, Gus Khozin: Ini Bukan Sekadar Urusan Teknis
Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online? DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak
Tak Ada Tempat untuk Seragam Palsu: DPR Dukung Larangan Ormas Bergaya TNI

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:28 WIB

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:05 WIB

Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:07 WIB

Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:30 WIB

Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:24 WIB

RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB