MK Kabulkan Gugatan Armand Maulana Cs: Penyelenggara Wajib Bayar Royalti Pertunjukan

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

vibrasi suara indonesia di RDPU BALEG DPR RI Foto : @armanmaulana04

vibrasi suara indonesia di RDPU BALEG DPR RI Foto : @armanmaulana04

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Armand Maulana (GIGI), Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya terkait Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Melalui putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial menjadi kewajiban penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan.

MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut harus dimaknai termasuk pihak penyelenggara pertunjukan komersial.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai siapa yang wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan penyelenggara merupakan pihak yang merancang dan menjalankan keseluruhan pertunjukan, sekaligus pihak yang mengetahui jumlah penjualan tiket dan keuntungan acara.

Karena itu, menurut MK, penyelenggara adalah pihak yang paling tepat menanggung kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta/pemegang hak cipta melalui LMK saat karya dipergunakan secara komersial.

Putusan ini menjadi jawaban atas perdebatan bertahun-tahun di industri musik Indonesia terkait kewajiban royalti dalam konser dan pertunjukan.

Musisi yang tergabung dalam pemohon menyambutnya sebagai langkah penting bagi kepastian hukum dan perlindungan hak cipta di ranah pertunjukan komersial.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menikah dengan Adat Jawa, Darma Mangkuluhur Undang Brian McKnight di Malam Resepsi
Menbud Fadli Zon Sesalkan Pembongkaran Rumah Adat Toraja: Akibat Sengketa Lahan Sejak 1986
Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Indro Warkop: Ini Kemunduran Cara Berpikir Bangsa
Slank Kembali “Menyentil”! Rilis Lagu Baru Berjudul ‘Republik Fufufafa’ di HUT ke-42
Komunitas Keyboardist Majalengka Gelar Anniversary ke-8, Antusiasme Anggota Diluar Prediksi
Heboh Isu Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ini Fakta dan Profil Sang Selebgram
Membanggakan! “Stecu Stecu” Faris Adam Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di TikTok Global Songs 2025
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Iklan Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:44 WIB

Menikah dengan Adat Jawa, Darma Mangkuluhur Undang Brian McKnight di Malam Resepsi

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:24 WIB

Menbud Fadli Zon Sesalkan Pembongkaran Rumah Adat Toraja: Akibat Sengketa Lahan Sejak 1986

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:06 WIB

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Indro Warkop: Ini Kemunduran Cara Berpikir Bangsa

Senin, 29 Desember 2025 - 21:14 WIB

Slank Kembali “Menyentil”! Rilis Lagu Baru Berjudul ‘Republik Fufufafa’ di HUT ke-42

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:03 WIB

Komunitas Keyboardist Majalengka Gelar Anniversary ke-8, Antusiasme Anggota Diluar Prediksi

Berita Terbaru