Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Armand Maulana (GIGI), Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya terkait Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Melalui putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial menjadi kewajiban penyelenggara acara, bukan penyanyi atau pelaku pertunjukan.
MK menyatakan frasa “setiap orang” dalam pasal tersebut harus dimaknai termasuk pihak penyelenggara pertunjukan komersial.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai siapa yang wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan penyelenggara merupakan pihak yang merancang dan menjalankan keseluruhan pertunjukan, sekaligus pihak yang mengetahui jumlah penjualan tiket dan keuntungan acara.
Karena itu, menurut MK, penyelenggara adalah pihak yang paling tepat menanggung kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta/pemegang hak cipta melalui LMK saat karya dipergunakan secara komersial.
Putusan ini menjadi jawaban atas perdebatan bertahun-tahun di industri musik Indonesia terkait kewajiban royalti dalam konser dan pertunjukan.
Musisi yang tergabung dalam pemohon menyambutnya sebagai langkah penting bagi kepastian hukum dan perlindungan hak cipta di ranah pertunjukan komersial.***


























