MK Putuskan OTT Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) memutuskan bahwa penangkapan terhadap jaksa dalam kasus tertentu, termasuk operasi tangkap tangan (OTT), tidak lagi memerlukan izin dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (16/10).

“Mengabulkan permohonan I dan permohonan II untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan, Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

Ketentuan izin dari Jaksa Agung tetap berlaku, kecuali jika jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau disangka melakukan kejahatan berat, termasuk tindak pidana yang diancam hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

“Dalam hal tertangkap tangan atau disangka melakukan tindak pidana berat, penangkapan dapat dilakukan tanpa izin Jaksa Agung,” bunyi putusan MK.

Sebelum putusan ini, setiap pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, dan penangkapan jaksa wajib mendapat izin Jaksa Agung. Namun, dengan norma baru, langkah penegakan hukum dapat dilakukan lebih cepat tanpa hambatan administratif dalam kasus-kasus tertentu.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan, perlindungan hukum terhadap penegak hukum tetap penting, tetapi tidak boleh menciptakan ketimpangan di depan hukum. “Ketiadaan pengecualian justru dapat menghambat proses penegakan hukum,” ujarnya.

Selain Pasal 8 ayat (5), MK juga membatalkan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pemeriksaan kasasi. MK menilai, ketentuan tersebut membuka ruang intervensi dan tidak memiliki batasan jelas, sehingga dinyatakan tidak lagi mengikat.

Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam mekanisme pengawasan terhadap jaksa dan diharapkan memperkuat prinsip kesetaraan di depan hukum.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Pajak Buka Suara soal Dugaan Korupsi 2016–2020, Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat
Prabowo Resmikan Enam Infrastruktur di Bantul, Minta Siswa Tak Lagi Dikerahkan Saat Kunker
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Lisa Mariana ke Kejati Jabar, Jalan Panjang Perseteruan dengan Ridwan Kamil Masuki Babak Baru
Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur
Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?
Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur
Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 14:35 WIB

Ditjen Pajak Buka Suara soal Dugaan Korupsi 2016–2020, Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIB

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Lisa Mariana ke Kejati Jabar, Jalan Panjang Perseteruan dengan Ridwan Kamil Masuki Babak Baru

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WIB

Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur

Rabu, 19 November 2025 - 08:33 WIB

Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?

Selasa, 18 November 2025 - 21:25 WIB

Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur

Berita Terbaru