MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Rangkap Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun Terlebih Dahulu

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil, meskipun atas dasar penugasan atau arahan langsung dari Kapolri. Putusan ini menandai babak baru dalam penegasan batas profesional antara lembaga kepolisian dan birokrasi sipil.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, MK menilai frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi setiap anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusinya. Dengan demikian, keberadaan frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri dianggap tidak lagi memiliki dasar konstitusional.

Menurut MK, penugasan anggota polisi aktif di jabatan sipil justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi dwifungsi Polri, yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak era reformasi. “Frasa itu memperluas makna pasal dan menimbulkan kerancuan norma,” ujar Ridwan.

Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Kepala BNPT, Wakil Kepala BSSN, Sekjen Kementerian, hingga Kepala BNN, telah mengaburkan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak konstitusional warga sipil dalam mengisi jabatan publik.

Bagi para pemohon, tumpang tindih peran tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan meritokrasi. Aparat keamanan seharusnya fokus pada tugas menjaga ketertiban dan penegakan hukum, sementara jabatan sipil diisi oleh profesional yang tunduk pada sistem birokrasi sipil.

Putusan ini mempertegas arah reformasi kelembagaan: polisi kembali pada ranah keamanan, dan birokrasi pada ranah pemerintahan. Sebuah penegasan yang mungkin sederhana di atas kertas, namun berdampak besar bagi tata kelola negara yang lebih bersih dan berimbang.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan
Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan
Ijazah Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus, Polemik Publik Mulai Mereda
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa
Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban
14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif
Perusahaan Biang Banjir Sumatera Dipetakan, Terancam Pidana dan Ganti Rugi
AS Perketat Akses Masuk, Riwayat Media Sosial Jadi Alat Penyaringan Digital

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:05 WIB

Prabowo Perintahkan Audit Total Toba Pulp Lestari, Negara Mulai Mengetuk Pintu Industri Kehutanan

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:55 WIB

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Senin, 15 Desember 2025 - 20:19 WIB

Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Fokus Merawat Memori Kolektif Bangsa

Senin, 15 Desember 2025 - 18:49 WIB

Presiden Prabowo: Sumatera Bukan Tempat Wisata Bencana, Pejabat Harus Fokus Bantu Korban

Senin, 15 Desember 2025 - 18:42 WIB

14 Desember Resmi Jadi Hari Sejarah, Fadli Zon Tegaskan Pentingnya Memori Kolektif

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Selasa, 16 Des 2025 - 07:55 WIB