Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil, meskipun atas dasar penugasan atau arahan langsung dari Kapolri. Putusan ini menandai babak baru dalam penegasan batas profesional antara lembaga kepolisian dan birokrasi sipil.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, MK menilai frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi setiap anggota Polri yang ingin mengisi jabatan di luar institusinya. Dengan demikian, keberadaan frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri dianggap tidak lagi memiliki dasar konstitusional.
Menurut MK, penugasan anggota polisi aktif di jabatan sipil justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi dwifungsi Polri, yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak era reformasi. “Frasa itu memperluas makna pasal dan menimbulkan kerancuan norma,” ujar Ridwan.
Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Kepala BNPT, Wakil Kepala BSSN, Sekjen Kementerian, hingga Kepala BNN, telah mengaburkan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak konstitusional warga sipil dalam mengisi jabatan publik.
Bagi para pemohon, tumpang tindih peran tersebut bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi dan meritokrasi. Aparat keamanan seharusnya fokus pada tugas menjaga ketertiban dan penegakan hukum, sementara jabatan sipil diisi oleh profesional yang tunduk pada sistem birokrasi sipil.
Putusan ini mempertegas arah reformasi kelembagaan: polisi kembali pada ranah keamanan, dan birokrasi pada ranah pemerintahan. Sebuah penegasan yang mungkin sederhana di atas kertas, namun berdampak besar bagi tata kelola negara yang lebih bersih dan berimbang.***


























