MK Putuskan: Sekolah Swasta Juga Harus Gratiskan Pendidikan Dasar, Negara Wajib Tanggung Biaya

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

i

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Putusan ini menegaskan: negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta dan madrasah.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/5/2025), MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemda wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya — tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga swasta.

“Negara tidak boleh membiarkan siswa gagal bersekolah hanya karena tak tertampung di sekolah negeri dan tak mampu bayar sekolah swasta,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kesenjangan Akses Jadi Sorotan

Putusan MK ini berangkat dari kenyataan bahwa banyak siswa terpaksa masuk sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Sayangnya, biaya di sekolah swasta masih menjadi beban berat, terutama bagi keluarga tidak mampu.

Menurut MK, hal ini menimbulkan perlakuan tidak adil dalam akses pendidikan dasar. Negara wajib hadir untuk memberi subsidi atau skema bantuan, terutama di daerah yang tidak memiliki cukup sekolah negeri.

Tidak Semua Sekolah Swasta Digratiskan Langsung

Meski begitu, MK menyatakan implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara selektif dan bertahap. Sebab, tidak semua sekolah swasta berdiri karena keterbatasan akses. Ada yang justru dipilih secara sadar oleh orang tua karena menawarkan program tambahan atau kualitas tertentu.

Untuk sekolah-sekolah swasta seperti ini, MK menyebut tidak realistis jika dilarang memungut biaya sepenuhnya. Namun, mereka tetap harus memberi skema bantuan bagi siswa dari keluarga tak mampu.

Apa Implikasinya?

Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga miskin yang selama ini terbebani biaya pendidikan dasar di sekolah swasta. Namun, realisasinya masih tergantung pada komitmen anggaran dan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Pendidikan dasar itu hak semua anak, bukan soal mampu atau tidak mampu,” tegas MK.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!
Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!
Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1
Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!
Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!
Bareskrim Bongkar Imperium Judol Oei Hengky Wiryo, Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara
Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:28 WIB

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:51 WIB

Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:14 WIB

Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:11 WIB

Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?

Berita Terbaru