Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Putusan ini menegaskan: negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta dan madrasah.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/5/2025), MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemda wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya — tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga swasta.
“Negara tidak boleh membiarkan siswa gagal bersekolah hanya karena tak tertampung di sekolah negeri dan tak mampu bayar sekolah swasta,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Kesenjangan Akses Jadi Sorotan
Putusan MK ini berangkat dari kenyataan bahwa banyak siswa terpaksa masuk sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Sayangnya, biaya di sekolah swasta masih menjadi beban berat, terutama bagi keluarga tidak mampu.
Menurut MK, hal ini menimbulkan perlakuan tidak adil dalam akses pendidikan dasar. Negara wajib hadir untuk memberi subsidi atau skema bantuan, terutama di daerah yang tidak memiliki cukup sekolah negeri.
Tidak Semua Sekolah Swasta Digratiskan Langsung
Meski begitu, MK menyatakan implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara selektif dan bertahap. Sebab, tidak semua sekolah swasta berdiri karena keterbatasan akses. Ada yang justru dipilih secara sadar oleh orang tua karena menawarkan program tambahan atau kualitas tertentu.
Untuk sekolah-sekolah swasta seperti ini, MK menyebut tidak realistis jika dilarang memungut biaya sepenuhnya. Namun, mereka tetap harus memberi skema bantuan bagi siswa dari keluarga tak mampu.
Apa Implikasinya?
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga miskin yang selama ini terbebani biaya pendidikan dasar di sekolah swasta. Namun, realisasinya masih tergantung pada komitmen anggaran dan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Pendidikan dasar itu hak semua anak, bukan soal mampu atau tidak mampu,” tegas MK.***


























