JAKARTA, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi dunia jurnalisme Indonesia. Melalui putusan penting, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut pidana atau perdata hanya karena karya jurnalistik yang telah diterbitkannya.
Putusan ini diharapkan menjadi benteng kuat untuk mencegah praktik kriminalisasi terhadap insan pers.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini dikeluarkan pada Senin (19/1/2026) sebagai respons atas uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apa Isi Putusan MK?
Inti putusan MK adalah memberikan pemaknaan baru yang lebih konkret terhadap frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan dalam Pasal 8 UU Pers. MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas.
MK kemudian menetapkan makna konstitusional yang mengikat: perlindungan hukum termasuk penerapan sanksi pidana/perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme internal pers ditempuh dan tidak berhasil.
Artinya, sebelum dilaporkan ke kepolisian atau ke pengadilan, setiap sengketa terkait karya jurnalistik harus menyelesaikan jalan berikut terlebih dahulu:
1. Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak yang merasa dirugikan pemberitaan.
2. Proses penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
Baru jika upaya penyelesaian secara restorative justice ini gagal, jalur hukum pidana atau perdata dapat ditempuh.
Latar Belakang Gugatan IWAKUM
IWAKUM menggugat Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan lemah. Pasal tersebut hanya berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”, tanpa penjelasan mekanisme yang jelas.
IWAKUM berargumen bahwa ketidakjelasan ini membuka celah bagi oknum untuk langsung melaporkan wartawan ke polisi atas pemberitaan yang tidak disukai, alih-alih menyelesaikannya melalui mekanisme UU Pers.
Mereka membandingkannya dengan UU Advokat dan UU Kejaksaan yang lebih eksplisit melindungi profesi tersebut dari tuntutan hukum selama bertindak dengan iktikad baik.
Dua Sisi Pendapat di MK
Meski putusan akhirnya mengabulkan permohonan sebagian, ada perbedaan pendapat di internal hakim konstitusi. Tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda). Rincian pendapat berbeda ini belum diuraikan lengkap dalam putusan yang dibacakan.
Apa Dampaknya bagi Dunia Pers?
1. Peningkatan Perlindungan: Wartawan mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan berdasarkan etika tidak mudah dijebak dalam proses hukum yang memberatkan.
2. Penguatan Peran Dewan Pers: Putusan ini secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai first line of defense dan penengah utama dalam sengketa pemberitaan, sebelum masalah naik ke ranah hukum pidana.
3. Pencegah Kriminalisasi: Dianggap sebagai tameng dari upaya penggunaan pasal karet (seperti pencemaran nama baik atau UU ITE) untuk membungkam kritik atau pemberitaan investigatif.
4. Penegasan Restorative Justice: MK mendorong penyelesaian sengketa pers dengan cara dialog dan koreksi, bukan langsung dengan proses hukum yang berpotensi memidanakan.
Tanggapan dan Langkah Selanjutnya
Putusan ini disambut positif oleh kalangan pers sebagai kemenangan untuk kebebasan berekspresi dan kemandirian pers. Kini, tekanan beralih pada penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) untuk menghormati dan menerapkan putusan MK ini dengan tidak menerima laporan langsung yang terkait karya jurnalistik tanpa melalui proses di Dewan Pers terlebih dahulu.***
Editor : Atep K
Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi


























