MK Tolak Gugatan Batas Dua Periode Ketua Parpol, Tekankan Mekanisme Musyawarah di AD/ART

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang tentang Partai Politik (UU Parpol) mengenai masa jabatan pimpinan partai politik yang dilayangkan oleh advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh Imran Mahfudi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang tentang Partai Politik (UU Parpol) mengenai masa jabatan pimpinan partai politik yang dilayangkan oleh advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh Imran Mahfudi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta pimpinan partai politik dibatasi maksimal dua periode.

Gugatan itu diajukan advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi, yang mempersoalkan Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 menegaskan:
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

MK: Tidak Tepat Menyamakan Parpol dengan Organisasi Advokat

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, pemohon menggunakan logika Putusan MK 91/PUU-XX/2022—yang mengatur periodisasi pimpinan organisasi advokat—untuk meminta pembatasan serupa bagi partai politik. Namun, menurut MK, perbandingan itu keliru.

  • Organisasi advokat berada dalam rumpun lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat 3 UUD 1945).
  • Partai politik memiliki fungsi dan tujuan berbeda, dan tidak dapat dipersamakan secara vis a vis.

Karena itu, permintaan agar frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART” dimaknai sebagai pembatasan masa jabatan dua periode dinilai tidak beralasan.

Pembatasan Masa Jabatan Ada di AD/ART, Bukan di UU

MK menegaskan bahwa pembentuk UU memang menyerahkan desain pengisian kepengurusan parpol kepada mekanisme musyawarah dan AD/ART masing-masing partai.
Artinya, aturan terkait masa jabatan ketua umum maupun struktur pimpinan lain menjadi kewenangan internal parpol.

“Ruang perbaikan mekanisme itu sepenuhnya berada pada anggota partai melalui AD/ART,” kata Daniel.

Sengketa Internal Parpol: 60 Hari untuk Mahkamah Partai

Pemohon juga mempermasalahkan frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan internal. MK menegaskan kembali tafsir sebelumnya dalam Putusan 78/PUU-XIII/2015:

  • Mahkamah Partai wajib selesai dalam 60 hari sejak sengketa diajukan.
  • Jika melewati batas waktu, pihak bersengketa boleh menempuh jalur hukum lain, termasuk pengadilan negeri.

MK menilai dalil pemohon bahwa frasa “tidak tercapai” multitafsir tidak berdasar.

Pemohon Ingin Batas Dua Periode

Dalam perbaikan petitumnya, Imran meminta agar MK menafsirkan:

  • Pimpinan parpol dibatasi dua periode (berturut-turut atau tidak).
  • Frasa “tidak tercapai” mencakup kondisi ketika Mahkamah Partai tidak menjalankan tugas.

Namun MK tidak menemukan alasan konstitusional yang kuat untuk mengubah norma yang ada.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri
Tangis Pilu di Ruang MK: Anak Wartawan Eva Pasaribu Pertanyakan Keterbukaan Hukum Kasus Oknum TNI
Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut
KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir
KPK Tegaskan Punya Bukti Ketua PBNU Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Ade Kunang, Benarkah KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono? 

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:33 WIB

Diperas Senior, Mahasiswi Kedokteran PPDS Unsri Nyaris Bunuh Diri

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Alasan KPK Seret Ono Surono dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:00 WIB

KLH Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Perusahaan Penyebab Banjir Sumut

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:40 WIB

KPK Cecar Ono Surono Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:13 WIB

BMKG Tetapkan Status Awas, 3 Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat & Banjir

Berita Terbaru