Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta pimpinan partai politik dibatasi maksimal dua periode.
Gugatan itu diajukan advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh, Imran Mahfudi, yang mempersoalkan Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 menegaskan:
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
MK: Tidak Tepat Menyamakan Parpol dengan Organisasi Advokat
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan, pemohon menggunakan logika Putusan MK 91/PUU-XX/2022—yang mengatur periodisasi pimpinan organisasi advokat—untuk meminta pembatasan serupa bagi partai politik. Namun, menurut MK, perbandingan itu keliru.
- Organisasi advokat berada dalam rumpun lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat 3 UUD 1945).
- Partai politik memiliki fungsi dan tujuan berbeda, dan tidak dapat dipersamakan secara vis a vis.
Karena itu, permintaan agar frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD/ART” dimaknai sebagai pembatasan masa jabatan dua periode dinilai tidak beralasan.
Pembatasan Masa Jabatan Ada di AD/ART, Bukan di UU
MK menegaskan bahwa pembentuk UU memang menyerahkan desain pengisian kepengurusan parpol kepada mekanisme musyawarah dan AD/ART masing-masing partai.
Artinya, aturan terkait masa jabatan ketua umum maupun struktur pimpinan lain menjadi kewenangan internal parpol.
“Ruang perbaikan mekanisme itu sepenuhnya berada pada anggota partai melalui AD/ART,” kata Daniel.
Sengketa Internal Parpol: 60 Hari untuk Mahkamah Partai
Pemohon juga mempermasalahkan frasa “tidak tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihan internal. MK menegaskan kembali tafsir sebelumnya dalam Putusan 78/PUU-XIII/2015:
- Mahkamah Partai wajib selesai dalam 60 hari sejak sengketa diajukan.
- Jika melewati batas waktu, pihak bersengketa boleh menempuh jalur hukum lain, termasuk pengadilan negeri.
MK menilai dalil pemohon bahwa frasa “tidak tercapai” multitafsir tidak berdasar.
Pemohon Ingin Batas Dua Periode
Dalam perbaikan petitumnya, Imran meminta agar MK menafsirkan:
- Pimpinan parpol dibatasi dua periode (berturut-turut atau tidak).
- Frasa “tidak tercapai” mencakup kondisi ketika Mahkamah Partai tidak menjalankan tugas.
Namun MK tidak menemukan alasan konstitusional yang kuat untuk mengubah norma yang ada.***


























