Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sekelompok mahasiswa yang meminta rakyat memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR maupun DPRD.
Putusan ini kembali menegaskan bahwa mekanisme recall atau pergantian antar waktu (PAW) tetap menjadi kewenangan partai politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka, Kamis (27/11), melalui perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
MK: Recall Bagian dari Sistem Pemilu Indonesia
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa permohonan mahasiswa tidak dapat dipisahkan dari mekanisme recall yang sudah pernah ditegaskan dalam putusan sebelumnya, termasuk Putusan 008/PUU-IV/2006. MK menilai recall adalah konsekuensi logis dari sistem pemilu yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu legislatif, sesuai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa keinginan pemohon agar konstituen dapat memecat anggota DPR/DPRD, sama seperti partai politik, tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.
“Mekanisme itu, jika diterapkan, sama saja dengan melakukan pemilu ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan. Hal ini justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Guntur.
Kekhawatiran Akan Dominasi Partai Politik Dinilai Tidak Beralasan
Mahasiswa sebelumnya menilai dominasi partai dalam mekanisme PAW dapat mengebiri kedaulatan rakyat. Namun MK menyatakan praktik pemberhentian anggota dewan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, merujuk pada berbagai putusan sebelumnya—termasuk Putusan 38/PUU-VIII/2010 dan Putusan 22/PUU-XXIII/2025.
Keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dianggap sebagai mekanisme pengawasan internal untuk menjaga integritas anggota DPR.
Pemilih yang merasa wakilnya bermasalah, kata MK, tetap memiliki ruang untuk menekan partai politik atau—cara yang paling sederhana—tidak memilih kembali yang bersangkutan pada pemilu berikutnya.
Gugatan Para Mahasiswa Kandung Ditolak
Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang menyebut PAW hanya dapat diusulkan oleh partai politik.
Dalam petitumnya, mahasiswa meminta MK menafsirkan ulang aturan itu agar konstituen juga memiliki hak yang sama.
MK menegaskan dalil tersebut tidak beralasan secara hukum.***


























