MK Tolak Uji Materi UU TNI soal Penempatan Prajurit di Jabatan Sipil

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta

Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memproses permohonan uji materi terkait penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Bukan karena substansi gugatannya, melainkan karena persoalan mendasar: dokumen pemohon tidak memenuhi syarat formal.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan uji materi dengan nomor register 209/PUU-XXIII/2025 itu tidak dapat diterima. Pemohon adalah dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, ditemukan kejanggalan dalam dokumen surat kuasa yang diajukan. Tanda tangan para pemberi kuasa bukan tanda tangan basah, bukan pula tanda tangan elektronik resmi, melainkan hasil pindai. Bahkan, tidak semua pihak yang menerima kuasa membubuhkan tanda tangan.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 mengenai syarat formil pengajuan permohonan.

Akibatnya, mahkamah menilai permohonan tersebut tidak sah secara administrasi dan tidak dapat dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Apa yang sebenarnya digugat?

Para pemohon meminta MK memperjelas penafsiran Pasal 47 ayat (1) UU TNI, khususnya soal penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Mereka menilai pasal ini rawan disalahgunakan untuk menempatkan personel militer pada posisi strategis tanpa kejelasan batasan, sehingga berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Gugatan ini menjadi bagian dari rangkaian keberatan publik yang sebelumnya juga beberapa kali diarahkan pada regulasi serupa.

Namun, karena cacat formal, MK belum menyentuh aspek substansi. Gugatan pun harus kandas di pintu masuk sebelum memasuki ruang perdebatan konstitusional.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandara Kertajati “Sakit-sakitan”, Angkasa Pura Buka Suara Usai Disentil Dedi Mulyadi
Ekonomi Iran Runtuh, Mata Uang Rial Anjlok ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah
Komisi I DPR Desak Kemlu RI Gerak Cepat Tangani Bajak Laut Penculik ABK WNI Gabon
Kisah Heroik TNI Tumpas Bajak Laut Somalia Penyandera ABK WNI Kapal MV Sinar Kudus 
Bajak Laut Culik WNI ABK di Perairan Gabon, Kemlu RI Upayakan Penyelamatan 
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Buntut Kasus Suap Pajak Tambang Rp4 Miliar
KPK Periksa Anggota DPRD yang Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Paling Kompeten

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:41 WIB

Bandara Kertajati “Sakit-sakitan”, Angkasa Pura Buka Suara Usai Disentil Dedi Mulyadi

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:34 WIB

Ekonomi Iran Runtuh, Mata Uang Rial Anjlok ke Titik Terendah Sepanjang Sejarah

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:00 WIB

Komisi I DPR Desak Kemlu RI Gerak Cepat Tangani Bajak Laut Penculik ABK WNI Gabon

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:00 WIB

Kisah Heroik TNI Tumpas Bajak Laut Somalia Penyandera ABK WNI Kapal MV Sinar Kudus 

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:13 WIB

Bajak Laut Culik WNI ABK di Perairan Gabon, Kemlu RI Upayakan Penyelamatan 

Berita Terbaru