Jakarta, Mevin.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memproses permohonan uji materi terkait penempatan prajurit TNI di jabatan sipil dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Bukan karena substansi gugatannya, melainkan karena persoalan mendasar: dokumen pemohon tidak memenuhi syarat formal.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan uji materi dengan nomor register 209/PUU-XXIII/2025 itu tidak dapat diterima. Pemohon adalah dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, ditemukan kejanggalan dalam dokumen surat kuasa yang diajukan. Tanda tangan para pemberi kuasa bukan tanda tangan basah, bukan pula tanda tangan elektronik resmi, melainkan hasil pindai. Bahkan, tidak semua pihak yang menerima kuasa membubuhkan tanda tangan.
Hal ini melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 mengenai syarat formil pengajuan permohonan.
Akibatnya, mahkamah menilai permohonan tersebut tidak sah secara administrasi dan tidak dapat dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
Apa yang sebenarnya digugat?
Para pemohon meminta MK memperjelas penafsiran Pasal 47 ayat (1) UU TNI, khususnya soal penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Mereka menilai pasal ini rawan disalahgunakan untuk menempatkan personel militer pada posisi strategis tanpa kejelasan batasan, sehingga berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Gugatan ini menjadi bagian dari rangkaian keberatan publik yang sebelumnya juga beberapa kali diarahkan pada regulasi serupa.
Namun, karena cacat formal, MK belum menyentuh aspek substansi. Gugatan pun harus kandas di pintu masuk sebelum memasuki ruang perdebatan konstitusional.***


























