Jakarta, Mevin.ID — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban perusakan kendaraan saat gelombang demonstrasi pecah di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Senin (25/8). Peristiwa itu kini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin malam sekitar pukul 20.38 WIB. Laporan tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana perusakan bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP.
“Korban merasa dirugikan. Pelapor berinisial P datang ke SPKT untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ade Ary, Selasa (26/8).
ASN berinisial BB itu awalnya berangkat dari Gedung DPR menuju kantor kementerian sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, saat melintas di kawasan Senayan Park dan hendak berputar balik di bawah flyover, mobilnya dihadang massa yang tengah berunjuk rasa.
“Para pendemo melakukan perusakan bersama-sama terhadap mobil korban dengan kayu dan lemparan batu. Akibatnya kaca dan bodi mobil mengalami kerusakan,” kata Ade Ary.
Pihak kepolisian kini masih mendalami laporan tersebut.
Unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR pada 25 Agustus itu sendiri digelar tanpa mobil komando maupun koordinator lapangan. Massa yang hadir datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk sejumlah pelajar berseragam putih abu-abu.
Sebelumnya, aparat kepolisian sempat menghalau agar para pelajar tidak ikut masuk ke lokasi demonstrasi. Namun, massa yang sudah berkumpul justru menjemput para siswa agar dapat bergabung ke dalam barisan aksi.***


























