Bekasi, Mevin.ID – Mochamad Yusuf, SH MH, resmi terpilih sebagai Ketua Pengurus Cabang (PC) Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi periode 2025-2030.
Pemilihan ini berlangsung dalam Musyawarah Cabang (MUSCAB) VI yang digelar di Mambruk Hotel & Convention, Serang, Banten, pada 18-20 Februari 2025 lalu.
Yusuf menggantikan Zen Mutowali, SH CLA, yang sebelumnya memimpin organisasi tersebut.
Perjalanan Karir dari Bawah
Mochamad Yusuf, putra asli Bekasi, memulai perjalanan karirnya dari bawah. Saat ini, selain menjabat sebagai Ketua PC SP KEP SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, ia juga masih aktif sebagai Ketua PUK SP KEP PT. Prakasa Alam Sentosa (PAS), sebuah perusahaan yang memproduksi mie instan.
Dalam perbincangan dengan wartawan usai acara buka bersama dan silaturahmi pengurus PC SP KEP SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Yusuf mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan oleh anggota dan pengurus. “Alhamdulillah, sejak 20 Februari 2025 hingga saat ini, kami telah berhasil menambah jumlah anggota SP KEP SPSI dari 95 PUK menjadi 96 PUK,” ujarnya pada Sabtu (15/3) malam.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Yusuf menyadari bahwa masih banyak perusahaan di Kota dan Kabupaten Bekasi yang belum memiliki serikat pekerja. “Ini menjadi tantangan bagi kami untuk meningkatkan kekompakan dan soliditas dalam membesarkan organisasi SP KEP SPSI,” ajaknya.
Ia juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). “Kami berharap para pengusaha membayar THR 2025 tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Posko Pengaduan THR 2025
Untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, PC SP KEP SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi berencana membuka posko pengaduan THR 2025. “Jika ada pekerja atau buruh di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang mengalami masalah terkait THR, mereka dapat melapor ke sekretariat kami di Jalan Rawa Tembaga No. 1, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan,” jelas Yusuf.
Ia juga mengapresiasi kelancaran pembayaran THR di wilayahnya, meskipun sempat ada kendala selama masa pandemi Covid-19 pada 2019-2020.
Aturan Pemberian THR 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025, berikut adalah aturan pemberian THR 2025:
- Penerima THR:
- Pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan atau lebih.
- Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak tertentu.
- Waktu Pembayaran:
- Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (24 Maret 2025 jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025).
- Besaran THR:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: satu bulan upah.
- Masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan: dihitung secara proporsional (masa kerja/12 x satu bulan upah).
- Pekerja harian lepas: dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
- THR Lebih Besar:
- Jika perusahaan menetapkan THR lebih besar melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan, maka THR dibayarkan sesuai ketentuan tersebut.
Komitmen untuk Kesejahteraan Pekerja
Mochamad Yusuf berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi. “Kami akan bekerja sesuai amanat dan program kerja yang telah disusun dalam MUSCAB VI,” ujarnya.
Dengan kepemimpinan Yusuf, diharapkan SP KEP SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi para pekerja.***




















