Bandung, Mevin.ID – Sepasang kekasih berinisial FP (26) dan NLM (23) harus mengubur rencana pernikahan mereka. Keduanya ditangkap polisi setelah nekat mencuri sepeda motor demi mendapatkan modal nikah.
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, mengatakan pasangan itu tertangkap tangan saat hendak membawa kabur motor milik warga di Kampung Bojongsereh, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Minggu dini hari (27/4), sekitar pukul 02.30 WIB.
“Motifnya untuk biaya menikah. Mereka ingin menjual motor hasil curian untuk modal,” kata Asep, Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi mereka digagalkan oleh pemilik kendaraan yang sempat mendengar motornya menyala. Korban spontan mengejar dan menendang pelaku hingga jatuh, dibantu warga sekitar.
Polisi menyita tiga motor hasil curian yang telah dihapus nomor rangkanya, termasuk alat kejahatan seperti kunci ring 8.
“Kami amankan barang bukti motor korban serta tiga motor lainnya yang diduga akan dijual,” ujar Asep.
Kini FP dan NLM masih diperiksa intensif di Polsek Pameungpeuk. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman? Maksimal 7 tahun penjara.***