JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap taktik licin oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menyembunyikan uang hasil korupsi.
Uang suap dan gratifikasi dari importasi barang palsu (KW) ternyata tidak hanya disimpan di rumah aman (safe house), tetapi juga di dalam mobil operasional yang terus berpindah tangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelompok oknum ini sengaja membeli mobil operasional menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk mempermudah pergerakan uang tanpa terdeteksi.
Strategi Ganti Mobil, Sopir, dan Orang
KPK mengidentifikasi adanya pergerakan uang yang sangat dinamis untuk menghindari pengintaian petugas. Kelompok ini secara rutin mengganti unit mobil, pengemudi, hingga orang yang membawa uang tersebut.
“Bagaimana pergerakan uang itu ganti mobil, ganti orang, ganti sopir, ganti mobil, terus-terus seperti itu. Sedangkan petugas kami di lapangan sangat terbatas,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).
Fungsi Mobil Sebagai ‘Penyangga’ Kebutuhan Mendesak
Penggunaan mobil sebagai tempat penyimpanan uang ini bertujuan agar para pejabat tersebut memiliki akses cepat terhadap uang tunai tanpa harus mendatangi safe house.
Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menemukan sebagian uang di dalam mobil-mobil tersebut. “Itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Jadi tidak harus mengambil dulu ke safe house. Kalau perlu membeli apa atau memberikan sejumlah uang kepada siapa, ya langsung ambil dari yang ada di mobil,” tambah Asep.
Daftar Tersangka dan Jeratan Hukum
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam skandal impor barang KW periode 2024-2026 ini, di antaranya:
- Rizal (Mantan Direktur Penindakan & Penyidikan DJBC).
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (Kasi Intel DJBC).
- Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intel Cukai P2 DJBC – baru ditangkap Kamis, 26/2).
- Andri (Ketua Tim Dokumen PT BR).
- John Field (Pemilik PT Blueray).
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
Para pejabat Bea Cukai tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B UU Tipikor.
Sementara itu, pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan pasal penyuapan dalam KUHP. Saat ini, para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses hukum lebih lanjut.***


























