Modus ‘Bank Berjalan’ Oknum Bea Cukai: KPK Ungkap Uang Korupsi Disimpan di Mobil Operasional untuk Hindari Petugas

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan

i

Kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan

JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap taktik licin oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menyembunyikan uang hasil korupsi.

Uang suap dan gratifikasi dari importasi barang palsu (KW) ternyata tidak hanya disimpan di rumah aman (safe house), tetapi juga di dalam mobil operasional yang terus berpindah tangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelompok oknum ini sengaja membeli mobil operasional menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk mempermudah pergerakan uang tanpa terdeteksi.

Strategi Ganti Mobil, Sopir, dan Orang

KPK mengidentifikasi adanya pergerakan uang yang sangat dinamis untuk menghindari pengintaian petugas. Kelompok ini secara rutin mengganti unit mobil, pengemudi, hingga orang yang membawa uang tersebut.

“Bagaimana pergerakan uang itu ganti mobil, ganti orang, ganti sopir, ganti mobil, terus-terus seperti itu. Sedangkan petugas kami di lapangan sangat terbatas,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Fungsi Mobil Sebagai ‘Penyangga’ Kebutuhan Mendesak

Penggunaan mobil sebagai tempat penyimpanan uang ini bertujuan agar para pejabat tersebut memiliki akses cepat terhadap uang tunai tanpa harus mendatangi safe house.

Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menemukan sebagian uang di dalam mobil-mobil tersebut. “Itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Jadi tidak harus mengambil dulu ke safe house. Kalau perlu membeli apa atau memberikan sejumlah uang kepada siapa, ya langsung ambil dari yang ada di mobil,” tambah Asep.

Daftar Tersangka dan Jeratan Hukum

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam skandal impor barang KW periode 2024-2026 ini, di antaranya:

  •  Rizal (Mantan Direktur Penindakan & Penyidikan DJBC).
  • Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (Kasi Intel DJBC).
  • Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intel Cukai P2 DJBC – baru ditangkap Kamis, 26/2).
  • Andri (Ketua Tim Dokumen PT BR).
  • John Field (Pemilik PT Blueray).
  • Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).

Para pejabat Bea Cukai tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B UU Tipikor.

Sementara itu, pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan pasal penyuapan dalam KUHP. Saat ini, para tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses hukum lebih lanjut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK
Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI
Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa
Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz
Iran Tutup Total Selat Hormuz bagi Sekutu AS-Israel, Targetkan Serangan Langsung
Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 
Dunia di Ambang Krisis: 85 Negara Naikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Israel vs Iran, Vietnam Terparah!
Plot Twist Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Klaim Temuan Baru dan Resmi Ajukan Damai ke Polda Metro

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:08 WIB

Praperadilan Ditolak, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:48 WIB

Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:30 WIB

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 

Berita Terbaru