Modus Baru Baju Impor Ilegal dari China: Masuk Tanpa Label, Baru Dipasang di RI

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) bersama anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (kanan) menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8). ANTARA FOTO/Abdan Syakura

Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) bersama anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto (kanan) menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8). ANTARA FOTO/Abdan Syakura

Jakarta, Mevin.ID — Industri tekstil dalam negeri makin terhimpit. Bukan hanya banjir baju bekas selundupan, kini pakaian baru asal China juga masuk secara ilegal dengan cara yang lebih canggih dan sulit dideteksi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, membenarkan fenomena tersebut. Barang-barang itu melenggang masuk lewat skema importasi borongan atau mixed container—satu kontainer berisi berbagai jenis produk, sehingga pengawasan bea cukai semakin rumit.

“Di dalam satu kontainer ada baju baru, elektronik, hingga peralatan rumah tangga. Pengawas jadi kesulitan mengidentifikasi mana yang diselundupkan,” ujar Danang kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/10/2025).

Tanpa Label, Lalu Dipasang di Indonesia

Menurut Danang, banyak pakaian jadi dari China yang bertolak ke Indonesia tanpa merek dan tanpa label negara asal. Label dan brand justru baru ditempel setelah barang berada di pasar domestik.

Akibatnya, asal-usul produk sulit ditelusuri. “Ini sudah kami laporkan sejak lama ke pemerintah,” tegasnya.

Industri Tekstil Terpuruk

Masuknya produk jadi impor—legal maupun ilegal—telah mempercepat jatuhnya banyak pabrik tekstil nasional.

“Dalam 3–4 tahun terakhir, sekitar 58 hingga 60 perusahaan gulung tikar,” urai Danang.

Salah satu faktor pemicunya ialah kebijakan impor yang dinilai terlalu longgar dalam Permendag 8/2024, sehingga membuka pintu masuk barang jadi dari luar negeri dengan lebih bebas.

Regulasi itu kini mulai direvisi. Permendag 17/2025 akan memperketat impor produk jadi — namun baru berlaku Agustus 2026, setahun setelah ditetapkan.

Celah Lama, Ancaman Baru

Modus campuran kontainer bukan hal baru, namun kini menjadi saluran utama masuknya pakaian ilegal tanpa pajak dan bea masuk. Dampaknya bukan hanya menghantam pasar lokal, tetapi juga menggerus penerimaan negara.

Sementara itu, pakaian ilegal yang beredar tanpa standar label juga menimbulkan risiko kesehatan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tarif Impor AS Turun, Petani Indonesia Nikmati Angin Segar Ekspor Kopi dan Kakao
Mulai 2026, Dirjen Pajak Bisa Akses Saldo Rekening Digital dan Uang Elektronik
Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon yang Lebih Adil di COP30
Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali
Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya
Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur
Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:41 WIB

Tarif Impor AS Turun, Petani Indonesia Nikmati Angin Segar Ekspor Kopi dan Kakao

Minggu, 16 November 2025 - 18:26 WIB

Mulai 2026, Dirjen Pajak Bisa Akses Saldo Rekening Digital dan Uang Elektronik

Minggu, 16 November 2025 - 18:15 WIB

Indonesia Dorong Aturan Pasar Karbon yang Lebih Adil di COP30

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali

Selasa, 11 November 2025 - 15:04 WIB

Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya

Berita Terbaru