JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait masifnya penggunaan rumah aman atau “safe house” sebagai tempat menimbun uang suap oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Terbaru, penyidik KPK berhasil menyita sedikitnya lima koper berisi uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp 5 miliar dalam sebuah penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Timbunan Uang dalam Berbagai Mata Wang Asing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (13/2/2026) lalu tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Uang sebesar Rp 5 miliar yang ditemukan tidak hanya dalam bentuk Rupiah, melainkan terdiri dari berbagai mata uang asing.
“Uang yang disita berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit Malaysia,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Penyidik menduga kuat bahwa safe house tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang, tetapi juga menjadi pusat operasional para pejabat Bea Cukai untuk mengatur siasat proses importasi ilegal.
Persekongkolan Loloskan “Barang KW”
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari pemufakatan jahat yang terjadi sejak Oktober 2025.
Pihak swasta, yakni PT Blueray, diduga menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai agar barang-barang palsu atau barang “KW” milik mereka bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan kepabeanan.
“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang di bawah naungannya tidak dilakukan pengecekan, sehingga bisa dengan mudah dan lancar melewati pemeriksaan pihak Bea Cukai,” jelas Asep.
Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam pusaran kasus ini, yaitu:
- Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024-2026).
- Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC).
- Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).
- John Field (Pemilik PT Blueray).
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray).
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).
Para tersangka dari pihak Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor terkait penerimaan suap. Sementara pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 dan 606 KUHP terkait penyuapan.
KPK menegaskan akan terus mendalami fungsi safe house lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal importasi ini.***
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














