Moratorium Dicabut, Indonesia Siap Kirim 600 Ribu Pekerja Migran ke Arab Saudi

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersiap mengirimkan sekitar 600 ribu pekerja migran ke Arab Saudi. Langkah ini diambil setelah moratorium penempatan pekerja migran ke negara tersebut resmi dicabut.

Moratorium sendiri telah berlaku sejak 2015 akibat maraknya kasus penyelundupan pekerja migran secara ilegal.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan rencana tersebut usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat lalu. Karding menyatakan bahwa pembukaan kembali penempatan pekerja migran ini telah melalui pembicaraan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi.

“Kita akan membuka kembali penempatan pekerja migran. Kami telah melakukan pembicaraan dengan pihak Arab Saudi untuk mendiskusikan pembukaan ini,” kata Karding.

Rincian Pengiriman Pekerja Migran

Rencana pengiriman 600 ribu pekerja migran tersebut terdiri dari 400 ribu pekerja domestik (rumah tangga) dan 200 ribu pekerja formal. Proses pengiriman akan diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, yang rencananya akan ditandatangani di Jeddah dalam waktu dekat.

Pemberangkatan tahap awal pekerja migran ke Arab Saudi direncanakan dimulai pada Juni 2025. Kuota pengiriman akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara kedua pemerintah.

Dukungan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pencabutan moratorium ini dan meminta agar disiapkan skema pelatihan bagi para pekerja migran sebelum diberangkatkan. “Beliau (Presiden) setuju dan meminta kami menyiapkan skema pelatihan serta penempatan pekerja migran. Kami akan menyampaikan laporan lebih lanjut mengenai rencana yang telah disusun,” ujar Karding.

Latar Belakang Moratorium

Moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi diberlakukan pada 2015 sebagai respons terhadap maraknya kasus penyelundupan pekerja migran secara ilegal. Setiap tahun, sekitar 25 ribu pekerja migran Indonesia dikabarkan berangkat ke Arab Saudi melalui jalur nonprosedural, yang rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia.

Dengan dibukanya kembali penempatan pekerja migran ke Arab Saudi, Pemerintah Indonesia berharap proses pengiriman dapat dilakukan secara lebih teratur dan aman. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.***

Baca Juga :

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:48 WIB

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Berita Terbaru