Motif Terungkap: Desakan Menikah Picu Pembunuhan Sadis Disertai Mutilasi di Serang

- Redaksi

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinsial ML (23) diamankan di Polresta Serang Kota, Banten, Minggu (20/4/2025). ANTARA/HO-Polresta Serang Kota

i

Pelaku berinsial ML (23) diamankan di Polresta Serang Kota, Banten, Minggu (20/4/2025). ANTARA/HO-Polresta Serang Kota

Serang, Mevin.ID – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan keji yang disertai mutilasi oleh pria berinisial ML (23) terhadap kekasihnya, SA (19), di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, mengungkapkan bahwa tragedi itu bermula saat pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya di Ciomas pada Minggu (13/4), sekitar pukul 12.00 WIB. Kepada korban, pelaku beralasan akan mengajaknya makan bakso.

Namun dalam perjalanan, suasana memanas. Korban meminta pelaku segera menikahinya karena diketahui telah hamil. Permintaan itu memicu kemarahan pelaku.

“Pelaku mengaku kesal lantaran terus didesak oleh korban untuk menikah, hingga akhirnya emosi,” kata Kompol Salahuddin, Minggu (20/4).

Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah kebun karet yang jauh dari permukiman warga, dengan alasan ingin membicarakan soal kehamilan. Di sanalah niat jahat itu dijalankan. Korban dicekik menggunakan kerudungnya sendiri hingga pingsan.

Tak cukup sampai di situ, pelaku mendorong korban dari tebing lalu kembali mencekiknya hingga benar-benar tewas.

Setelah memastikan korban meninggal, ML sempat pulang ke rumah untuk mengambil golok. Ia kembali ke lokasi kejadian dan memutilasi jasad korban. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung putih lalu dibuang ke sungai. Sementara tubuh utama korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di tempat kejadian.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota dan sedang menjalani proses hukum,” ujar Kompol Salahuddin.

Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pasal tambahan mengingat brutalnya aksi yang dilakukan.

Kasus ini mengguncang warga Kabupaten Serang dan menjadi peringatan kelam tentang kekerasan dalam hubungan yang berujung tragedi kemanusiaan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minibus Terpental Seruduk Truk Tronton m di Tol Gempol Terekam Dashcam, Sopir Diduga Microsleep
Semarak Ramadhan di Bantargebang: LPM Ciketing Udik Gelar Santunan dan Ngabuburit Bareng Komedi Topeng Bekasi
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa One Way Lokal di 6 Titik Jalur Puncak
Senyum Taslim di Balik Kompensasi Rp1,4 Juta Mudik Lebaran 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Punya Dugaan Lebih Mengerikan Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pasca Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Anak Tongkrongan Kini Diawasi Ketat
Kades Hoho Temui Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Bahas Keamanan hingga Tata Kelola Desa
Ngeri! Begal Tusuk Ojol Wanita di Jembatan Gantung Rancamanyar Bandung pada Sabtu Tengah Malam

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:43 WIB

Minibus Terpental Seruduk Truk Tronton m di Tol Gempol Terekam Dashcam, Sopir Diduga Microsleep

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:44 WIB

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Satlantas Polres Bogor Siapkan Rekayasa One Way Lokal di 6 Titik Jalur Puncak

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:30 WIB

Senyum Taslim di Balik Kompensasi Rp1,4 Juta Mudik Lebaran 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:06 WIB

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Punya Dugaan Lebih Mengerikan Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:28 WIB

Pasca Tewasnya Siswa SMAN 5 Bandung, Anak Tongkrongan Kini Diawasi Ketat

Berita Terbaru