Jakarta, Mevin.ID – Satu unit motor Royal Enfield Classic 500 edisi terbatas berkelir hitam ikut masuk daftar sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Motor gagah itu disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tapi ternyata… bukan atas namanya.
“Bukan atas nama RK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat (25/4). Sayangnya, Tessa belum bersedia membuka siapa sebenarnya pemilik sah kendaraan tersebut.
Motor klasik itu disita penyidik dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Selain Royal Enfield, KPK juga menyita satu unit mobil dari tangan Ridwan Kamil. Namun, belum diungkap jenis mobil tersebut. Secara total, 26 kendaraan disita dalam kasus ini, mulai dari Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, hingga Yamaha NMAX.
Berdasarkan informasi, motor Royal Enfield itu juga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil.
Rp222 Miliar Raib, Lima Tersangka Ditetapkan
KPK mengungkap lima nama tersangka dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp222 miliar ini. Mereka antara lain:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen)
- Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
- Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, yang diperberat dengan Pasal 55 KUHP.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan Ridwan Kamil dalam pusaran kasus ini menjadi perhatian publik. Terlebih, barang-barang pribadinya mulai masuk daftar sitaan.
Siapa sebenarnya pemilik sah Royal Enfield itu? Dan seberapa dalam peran RK dalam kasus ini? KPK masih mengembangkan penyidikan.***





















