Dalam Tausiyah resmi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang dirilis pada Ahad (1/3/2026), MUI menilai keberadaan BoP tidak lagi efektif. Alih-alih menciptakan perdamaian, peran sentral AS dalam lembaga tersebut justru dipertanyakan.
“MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” tulis pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Kritik Tajam terhadap Arsitektur Keamanan Global
MUI menyoroti kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melakukan serangan bersama Israel terhadap Iran sebagai pemicu perang regional. Menurut MUI, strategi yang dijalankan melalui BoP saat ini justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur cita-cita kemerdekaan Palestina.
MUI menilai serangan tersebut merupakan upaya sistematis untuk melemahkan posisi strategis Iran di kawasan serta membatasi dukungan terhadap perjuangan Palestina.
“Situasi ini tidak boleh dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan bagian dari konfigurasi geopolitik yang lebih besar. Ini adalah tugas dan tanggung jawab semua negara untuk mewujudkan perdamaian,” tegas MUI.
Duka Mendalam Atas Gugurnya Ali Khamenei
Peristiwa serangan Sabtu lalu membawa kabar duka dengan gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. MUI menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam dan mendoakan almarhum sebagai syuhada.
“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika. Kita menyampaikan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Sebagai syuhada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Aamiin,” tulis MUI dalam poin tausiyahnya.
Landasan Hukum Internasional dan Konstitusi
MUI mengutuk keras serangan Israel-AS dengan alasan:
-
Pelanggaran Kemanusiaan: Bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi.
-
Hukum Internasional: Serangan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 (4) Deklarasi PBB.
-
Hak Membela Diri: MUI menilai serangan balasan Iran ke pangkalan militer sebagai tindakan yang dibenarkan dan dilindungi hukum internasional.
Seruan Qunut Nazilah dan Aksi Global
Menanggapi situasi yang kian genting, MUI mengeluarkan seruan kepada umat dan lembaga internasional:
-
Kepada Umat Islam: Mengajak untuk melakukan Qunut Nazilah secara sungguh-sungguh dalam shalat demi keselamatan umat Muslim yang tertindas.
-
Kepada PBB dan OKI: Mendesak langkah maksimal untuk menghentikan perang guna menghindari “kemudhorotan global.”
-
Kepada Negara-Negara Dunia: Mendorong munculnya juru damai baru yang independen untuk menghentikan dominasi regional Israel atas Palestina.
MUI memperingatkan bahwa jika eskalasi ini tidak segera dihentikan, dunia berisiko terseret ke dalam konflik terbuka yang lebih luas yang akan mengancam keselamatan warga sipil secara global.***
Penulis : Bar Bernad


























