Bandung, Mevin.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa baru yang mengharamkan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut.
Fatwa yang disahkan dalam Munas XI MUI Tahun 2025 itu menegaskan bahwa perusakan lingkungan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga pelanggaran moral dan sosial bagi umat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan perairan memiliki kedudukan sebagai ibadah sosial (muamalah).
Setiap muslim, kata dia, memiliki kewajiban untuk tidak meninggalkan dampak buruk bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Menjaga kebersihan perairan adalah amanah. Pengelolaan sampah memiliki nilai amal dan harus menjadi kebiasaan hidup,” ujar Niam.
Ada Larangan, Ada Pedoman
Dalam fatwa tersebut, MUI tidak hanya menerbitkan larangan, tetapi juga memberikan pedoman lengkap tentang pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Pedoman itu antara lain meminta masyarakat untuk:
- Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai
- Melakukan pemilahan sampah dari rumah
- Mengikuti kegiatan kebersihan lingkungan secara rutin
MUI juga mengimbau sektor industri untuk menghindari pembuangan limbah ke perairan, menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan, serta memberdayakan masyarakat melalui pelatihan daur ulang.
MUI menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam adalah bagian dari ajaran agama dan menjadi tanggung jawab bersama “demi keberlanjutan kehidupan”.
Aktivis Lingkungan NU: Banyak Dalil Larang Merusak Bumi
Fatwa ini mendapat dukungan dari pegiat lingkungan. Dadang Sudardja, Ketua LPBI–NU Jawa Barat sekaligus mantan Ketua Dewan Nasional WALHI, menyebut langkah MUI selaras dengan banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menegaskan larangan merusak bumi.
“Ada banyak ayat yang melarang kerusakan lingkungan. Misalnya Al-Baqarah 11–12, yang menyebut orang yang mengaku memperbaiki tetapi merusak bumi sebagai para perusak,” ujar Dadang.
Ia juga mengutip Surah Al-A’raf ayat 56 yang menegaskan larangan berbuat kerusakan setelah bumi diatur dengan baik dan perintah berdoa dengan penuh kesadaran kepada Allah.
“Pesan-pesan itu sangat jelas. Alam adalah amanah,” ujarnya.
Minta MUI Jadi Motor Gerakan Ekologis
Namun Dadang menilai peran MUI tidak seharusnya berhenti pada fatwa. Ia berharap MUI ikut menjadi motor penggerak dan motivator bagi para tokoh agama agar aktif mengajak umat menjaga lingkungan, termasuk persoalan sampah yang masih menjadi masalah nasional.
“MUI harus mampu menggerakkan para pemuka agama sebagai pelopor. Fatwa penting, tapi yang lebih dibutuhkan adalah gerakan nyata yang menyentuh masyarakat,” kata Dadang.
Fatwa sebagai Momentum
Fatwa lingkungan ini dinilai berpotensi menjadi momentum baru bagi gerakan ekologis berbasis nilai keagamaan.
Dengan semakin kuatnya pesan moral dari organisasi keagamaan dan dorongan para aktivis, kampanye pelestarian lingkungan diyakini bisa bergerak lebih cepat—dari mimbar ke ruang-ruang sosial, dari ajaran ke tindakan.***
Penulis : Bar Bernad


























