MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai dan Laut, Aktivis Lingkungan: Fatwa Penting, Kini Saatnya Gerakan Nyata

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa baru yang mengharamkan membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, maupun laut.

Fatwa yang disahkan dalam Munas XI MUI Tahun 2025 itu menegaskan bahwa perusakan lingkungan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga pelanggaran moral dan sosial bagi umat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan perairan memiliki kedudukan sebagai ibadah sosial (muamalah).

Setiap muslim, kata dia, memiliki kewajiban untuk tidak meninggalkan dampak buruk bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

“Menjaga kebersihan perairan adalah amanah. Pengelolaan sampah memiliki nilai amal dan harus menjadi kebiasaan hidup,” ujar Niam.

Ada Larangan, Ada Pedoman

Dalam fatwa tersebut, MUI tidak hanya menerbitkan larangan, tetapi juga memberikan pedoman lengkap tentang pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Pedoman itu antara lain meminta masyarakat untuk:

  • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai
  • Melakukan pemilahan sampah dari rumah
  • Mengikuti kegiatan kebersihan lingkungan secara rutin

MUI juga mengimbau sektor industri untuk menghindari pembuangan limbah ke perairan, menggunakan bahan baku yang lebih ramah lingkungan, serta memberdayakan masyarakat melalui pelatihan daur ulang.

MUI menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam adalah bagian dari ajaran agama dan menjadi tanggung jawab bersama “demi keberlanjutan kehidupan”.

Aktivis Lingkungan NU: Banyak Dalil Larang Merusak Bumi

Fatwa ini mendapat dukungan dari pegiat lingkungan. Dadang Sudardja, Ketua LPBI–NU Jawa Barat sekaligus mantan Ketua Dewan Nasional WALHI, menyebut langkah MUI selaras dengan banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menegaskan larangan merusak bumi.

“Ada banyak ayat yang melarang kerusakan lingkungan. Misalnya Al-Baqarah 11–12, yang menyebut orang yang mengaku memperbaiki tetapi merusak bumi sebagai para perusak,” ujar Dadang.

Ia juga mengutip Surah Al-A’raf ayat 56 yang menegaskan larangan berbuat kerusakan setelah bumi diatur dengan baik dan perintah berdoa dengan penuh kesadaran kepada Allah.

“Pesan-pesan itu sangat jelas. Alam adalah amanah,” ujarnya.

Minta MUI Jadi Motor Gerakan Ekologis

Namun Dadang menilai peran MUI tidak seharusnya berhenti pada fatwa. Ia berharap MUI ikut menjadi motor penggerak dan motivator bagi para tokoh agama agar aktif mengajak umat menjaga lingkungan, termasuk persoalan sampah yang masih menjadi masalah nasional.

“MUI harus mampu menggerakkan para pemuka agama sebagai pelopor. Fatwa penting, tapi yang lebih dibutuhkan adalah gerakan nyata yang menyentuh masyarakat,” kata Dadang.

Fatwa sebagai Momentum

Fatwa lingkungan ini dinilai berpotensi menjadi momentum baru bagi gerakan ekologis berbasis nilai keagamaan.

Dengan semakin kuatnya pesan moral dari organisasi keagamaan dan dorongan para aktivis, kampanye pelestarian lingkungan diyakini bisa bergerak lebih cepat—dari mimbar ke ruang-ruang sosial, dari ajaran ke tindakan.***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!
Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.
Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco
Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk Saat Siswa Santap Makan Bergizi Gratis
Kemenkes Kerahkan 119 Relawan TCK Batch II ke Wilayah Pasca Bencana Aceh Tamiang 
Sudah Dicekal, KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:01 WIB

Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.

Senin, 12 Januari 2026 - 21:31 WIB

Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya

Senin, 12 Januari 2026 - 19:30 WIB

Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco

Berita Terbaru