Bekasi, Mevin.UD – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan peraturan daerah (Perda) khusus untuk menangani persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Usulan tersebut disampaikan dalam Sarasehan Pencegahan LGBT Berbasis Nilai Keagamaan dan Kebangsaan, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang digelar Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan MUI Kota Bekasi itu berlangsung di Aula Garuda Balai Besar Pelatihan Kerja (BBPLK) Cevest dengan menghadirkan narasumber akademisi dan tokoh agama.
Dalam paparannya, Prof Dr Hj Ulfiah menyebut penyebab kemunculan LGBT sangat beragam, mulai dari faktor biologis, psikologis, sosial, hingga spiritual. Karena itu, kata dia, pencegahan harus dilakukan dari hulu dengan edukasi, komunikasi publik, konseling, hingga penyuluhan terkait risiko kesehatan seperti penularan HIV/AIDS.
Sementara itu, Dr H Ahmad Fathonih menilai pengaruh budaya perkotaan dan gaya hidup bebas turut memicu meningkatnya perilaku LGBT. Ia menegaskan perlunya kontrol sosial yang lebih kuat di tingkat masyarakat.
Rangkuman hasil sarasehan menekankan tiga poin penting. Pertama, sejumlah peserta yang terindikasi LGBT menyatakan keinginan untuk kembali ke fitrah. Kedua, MUI meminta dukungan penuh pemerintah daerah dalam bentuk regulasi agar upaya penanggulangan menjadi efektif dan terarah. Ketiga, pentingnya pembinaan berkelanjutan oleh MUI bersama pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Umum MUI Kota Bekasi, Drs KH Saifuddin Siroj, mengapresiasi penyelenggaraan sarasehan tersebut. Ia menilai penyimpangan moral terjadi karena masyarakat hanya berhenti pada tahap percaya kepada Tuhan, tanpa diikuti ketaatan pada ajaran agama.
“Keimanan sejati menuntut pelaksanaan ibadah dan kepatuhan terhadap aturan agama,” ujar Saifuddin. Menurut dia, hal itu selaras dengan sila pertama Pancasila yang mengandung makna bahwa warga negara wajib menghormati dan menaati aturan Tuhan sebagai bentuk menjaga kemaslahatan bersama.
MUI berharap Pemerintah Kota Bekasi segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar langkah pencegahan LGBT dapat lebih sistematis dan terukur demi kebaikan masyarakat.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























