JAKARTA, Mevin.ID – Kesepakatan dagang terbaru antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemicunya adalah klausul dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang tidak bisa ditawar, meski demi kepentingan politik atau ekonomi internasional.
“Dikasih Gratis Pun, Jika Tidak Halal Jangan Dikonsumsi”
Ni’am menyoroti Pasal 2.9 dalam kesepakatan tersebut yang bertajuk “Halal for Manufactured Goods”.
Dalam aturan itu, Indonesia sepakat melonggarkan birokrasi label halal demi memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, hingga bahan penolong manufaktur dari Amerika.
“Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini perintah Undang-Undang, bukan hal yang bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga murah atau kepentingan dagang,” tegas Ni’am dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).
Ia bahkan menyerukan gerakan kepada masyarakat Muslim Indonesia untuk menghindari produk asal AS yang tidak jelas status kehalalannya atau yang sengaja tidak mematuhi aturan halal di dalam negeri.
Benturan Hak Asasi dan Kepentingan Dagang
Pihak MUI menilai, jika Amerika Serikat sering berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), maka penghormatan terhadap aturan halal adalah bagian dari implementasi hak beragama yang fundamental.
Ni’am mengingatkan bahwa jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia yang mayoritas Muslim.
“Dalam Fikih Muamalah, prinsip jual beli itu soal aturan main, bukan siapa mitra dagangnya. Kesepakatan dagang harus menjunjung tinggi penghormatan dan tidak boleh ada tekanan politik yang melanggar hukum nasional kita,” tambahnya.
Apa yang Dilonggarkan?
Berdasarkan dokumen kesepakatan “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”, pelonggaran ini mencakup:
- Pembebasan Sertifikasi: Berlaku untuk barang manufaktur, kosmetik, dan perangkat medis tertentu.
- Pengakuan Otomatis: RI memberikan pengakuan otomatis terhadap lembaga sertifikasi halal yang berbasis di Amerika Serikat.
- Logistik: Wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur dibebaskan dari label halal, kecuali kategori makanan, minuman, dan farmasi.
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai bagian dari strategi mempererat aliansi dengan AS di bawah kepemimpinan Trump.
Namun, bagi MUI dan para aktivis jaminan produk halal, kebijakan ini dianggap sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum perlindungan konsumen Muslim yang mulai berlaku penuh di tahun 2026 ini.
Kini publik menanti, apakah pemerintah akan tetap melaju dengan pelonggaran ini di tengah seruan boikot produk non-sertifikasi yang mulai didengungkan oleh para pemuka agama.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Inews


























