Ciamis, Mevin.ID — Ulama, santri, dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyegel sebuah gerai minimarket di wilayah tersebut pada Jumat (13/6/2025), sebagai bentuk protes terhadap penjualan produk yang dianggap berafiliasi dengan Israel.
Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @wargabahagia.id, dan telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali hingga Senin (16/6/2025).
Penyegelan tidak berlangsung lama setelah dilakukan mediasi antara pihak manajemen minimarket dan MUI Rajadesa. Kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah islah,” kata Kapolsek Rajadesa, Iptu Radius Windhu Astono, saat dikonfirmasi, Senin (16/6). Ia menjelaskan bahwa pihak minimarket sepakat untuk tidak lagi memajang produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Aksi ini merupakan bagian dari solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina dan merujuk pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina. Tuntutan lain dari MUI Rajadesa termasuk penempelan daftar produk terafiliasi Israel di gerai.
Pengurus MUI Rajadesa, Kiai Titing Kamaludien Barizy, menyebut bahwa aksi pada 13 Juni merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya pada 25 Mei 2025.
Dalam video yang beredar, pihak manajemen minimarket juga menyampaikan permintaan maaf kepada MUI Rajadesa, panitia aksi bela Palestina, dan warga setempat. Mereka menyatakan akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi layanan serta menyatakan dukungan terhadap aksi bela Palestina di wilayah tersebut.
Islah dilakukan di hadapan ulama, aparat TNI-Polri, dan perwakilan warga setempat.***