Kuala Lumpur, Mevin.ID — Pemerintah Malaysia berencana menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan anak di ruang digital.
Fahmi mengatakan, seluruh penyedia platform akan diwajibkan menerapkan verifikasi identitas elektronik (eKYC) pada 2026 untuk memastikan kepatuhan.
“Kami berharap semua penyedia platform siap melaksanakan langkah-langkah tersebut tahun depan,” ujarnya, Ahad (23/11).
Kebijakan ini muncul setelah Australia mengumumkan pembatasan serupa. Mulai 10 Desember 2025, Australia menjadi negara pertama yang melarang akses ke platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, YouTube, Reddit, hingga Snapchat bagi individu berusia 16 tahun ke bawah.
Fahmi menyebut Malaysia akan memantau perkembangan kebijakan tersebut secara cermat.
Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Malaysia merupakan bagian dari paket perlindungan yang lebih luas, bersamaan dengan implementasi Undang-Undang Keselamatan Daring yang berlaku pada 1 Januari 2026.
Fahmi juga mengajak orang tua untuk lebih aktif mengarahkan penggunaan gawai anak, membatasi waktu layar, serta mendorong aktivitas luar ruang.
Pada Oktober lalu, kabinet Malaysia telah menyetujui kenaikan batas usia minimum pengguna media sosial dari 13 menjadi 16 tahun.***


























