Mulai 2026, Dirjen Pajak Bisa Akses Saldo Rekening Digital dan Uang Elektronik

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk rekening digital dan uang elektronik masyarakat, mulai 2026.

Rencana ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.

Dalam dokumen tersebut, DJP menyatakan bahwa perluasan akses ini akan diatur lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang menggantikan PMK 70/2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan.

Rekening Digital Masuk Wajib Lapor

Dalam aturan baru, DJP menambahkan dua kategori produk keuangan yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan:

  1. Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products)
  2. Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies/ CBDC)

Selain itu, RPMK baru juga mengatur harmonisasi pelaporan antara skema AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk mencegah duplikasi data.

Lembaga jasa keuangan juga diwajibkan memperbarui prosedur pelaporan, termasuk identifikasi rekening, klasifikasi rekening lama dan baru, serta penambahan rincian data yang harus disampaikan.

Detail Data yang Wajib Dilaporkan

Selain saldo dan identitas pemilik rekening, sejumlah informasi tambahan kini wajib ikut dilaporkan:

  • Status validitas self-certification pemilik rekening.
  • Data pengendali entitas (controlling person).
  • Peran pemegang penyertaan dalam ekuitas pada entitas investasi nonbadan hukum.
  • Detail rekening bersama (joint account) beserta jumlah pemiliknya.
  • Jenis produk keuangan: simpanan, kustodian, asuransi, hingga penyertaan ekuitas atau utang.

Penyesuaian format laporan juga dilakukan mengikuti standar terbaru OECD, yaitu Amended CRS XML Schema.

Mengikuti Standar Global

DJP menegaskan, perluasan cakupan rekening digital merupakan bagian dari penyesuaian standar global OECD untuk meningkatkan transparansi keuangan dan memerangi praktik penghindaran pajak lintas negara.

CRS (Common Reporting Standard) mewajibkan lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan mengirimkan informasi akun keuangan kepada otoritas pajak di masing-masing negara. Indonesia adalah bagian dari negara yang menjalankan pertukaran data otomatis tersebut.

Melalui pengumuman ini, DJP meminta seluruh lembaga jasa keuangan menyiapkan sistem identifikasi dan pelaporan sejak dini agar implementasi regulasi dapat berjalan pada 2026.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ITENAS Resmikan Bio-CNG dari Limbah Ternak, Dari Hibah Riset Hingga Energi Murah untuk Warga
Inovasi Energi Bersih: ITENAS Bandung Luncurkan “Bio CNG ITENAS Nice Gas”
Dorong Geotermal di Ciremai, Anggota DPR Dikritik : Potensi Besar Bukan Alasan Menutup Mata dari Risiko
1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Akibat Bencana: Petani Menunggu Kompensasi
Menanti Roadmap Koperasi Merah Putih, Ekos: IKA Ikopin Tak Boleh Jadi Penonton
Majalengka, Dapur Bibit Nasional yang Menopang Mimpi Besar Indonesia Hijau
Jejak Luka di Batang Toru: Menteri LH Hentikan Operasi 3 Perusahaan di Hulu DAS, Termasuk BUMN
Menkeu Purbaya Tegas Tolak Usulan Penghapusan Pajak BUMN dari Rosan Roeslani

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:27 WIB

ITENAS Resmikan Bio-CNG dari Limbah Ternak, Dari Hibah Riset Hingga Energi Murah untuk Warga

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:39 WIB

Inovasi Energi Bersih: ITENAS Bandung Luncurkan “Bio CNG ITENAS Nice Gas”

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:06 WIB

Dorong Geotermal di Ciremai, Anggota DPR Dikritik : Potensi Besar Bukan Alasan Menutup Mata dari Risiko

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:16 WIB

1.341 Hektare Sawah di Sumbar Gagal Panen Akibat Bencana: Petani Menunggu Kompensasi

Senin, 8 Desember 2025 - 08:42 WIB

Menanti Roadmap Koperasi Merah Putih, Ekos: IKA Ikopin Tak Boleh Jadi Penonton

Berita Terbaru

Berita

Pemerintah Cabut 22 Izin Hutan, 1 Juta Hektare Ditertibkan

Selasa, 16 Des 2025 - 07:55 WIB