Jakarta, Mevin.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk rekening digital dan uang elektronik masyarakat, mulai 2026.
Rencana ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.
Dalam dokumen tersebut, DJP menyatakan bahwa perluasan akses ini akan diatur lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang menggantikan PMK 70/2017 tentang akses informasi keuangan untuk perpajakan.
Rekening Digital Masuk Wajib Lapor
Dalam aturan baru, DJP menambahkan dua kategori produk keuangan yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan:
- Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products)
- Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies/ CBDC)
Selain itu, RPMK baru juga mengatur harmonisasi pelaporan antara skema AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk mencegah duplikasi data.
Lembaga jasa keuangan juga diwajibkan memperbarui prosedur pelaporan, termasuk identifikasi rekening, klasifikasi rekening lama dan baru, serta penambahan rincian data yang harus disampaikan.
Detail Data yang Wajib Dilaporkan
Selain saldo dan identitas pemilik rekening, sejumlah informasi tambahan kini wajib ikut dilaporkan:
- Status validitas self-certification pemilik rekening.
- Data pengendali entitas (controlling person).
- Peran pemegang penyertaan dalam ekuitas pada entitas investasi nonbadan hukum.
- Detail rekening bersama (joint account) beserta jumlah pemiliknya.
- Jenis produk keuangan: simpanan, kustodian, asuransi, hingga penyertaan ekuitas atau utang.
Penyesuaian format laporan juga dilakukan mengikuti standar terbaru OECD, yaitu Amended CRS XML Schema.
Mengikuti Standar Global
DJP menegaskan, perluasan cakupan rekening digital merupakan bagian dari penyesuaian standar global OECD untuk meningkatkan transparansi keuangan dan memerangi praktik penghindaran pajak lintas negara.
CRS (Common Reporting Standard) mewajibkan lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan mengirimkan informasi akun keuangan kepada otoritas pajak di masing-masing negara. Indonesia adalah bagian dari negara yang menjalankan pertukaran data otomatis tersebut.
Melalui pengumuman ini, DJP meminta seluruh lembaga jasa keuangan menyiapkan sistem identifikasi dan pelaporan sejak dini agar implementasi regulasi dapat berjalan pada 2026.***


























