Mulai Tahun 2025, BPJS Kesehatan usul Tak Lagi Tanggung Biaya Penyakit Akibat Merokok

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi merokok yang bisa menjadi penyebab emfisema.(Shutterstock)

Ilustrasi merokok yang bisa menjadi penyebab emfisema.(Shutterstock)

Jakarta, Mevin.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengusulkan agar penyakit yang diakibatkan oleh kebiasaan merokok tidak lagi ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini diusulkan sebagai bagian dari upaya mengurangi beban anggaran negara sekaligus mendorong pola hidup sehat di tengah masyarakat.

Melansir dari Pikology, Ghufron menyoroti fakta bahwa banyak Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, yang berasal dari kalangan kurang mampu, masih mengonsumsi rokok. Bahkan, mereka cenderung mengabaikan kesehatan dan sering kali tidak membayar iuran JKN.

“Banyak yang memilih membeli rokok daripada membayar iuran kesehatan. Hal ini menjadi beban tambahan bagi pembiayaan negara,” ujar Ghufron.

Data menunjukkan, penyakit jantung sebagai salah satu konsekuensi utama dari merokok, menyedot biaya hingga Rp10 triliun setiap tahunnya.

Angka ini belum termasuk pembiayaan untuk penyakit lain seperti kanker paru-paru dan stroke, yang juga banyak dikaitkan dengan konsumsi rokok.

Ghufron berharap kebijakan baru terkait penanganan pasien dengan penyakit akibat rokok dapat mulai diterapkan pada tahun 2025.

Hal ini sejalan dengan penyesuaian tarif dan iuran BPJS yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024.

Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.

“Dengan mengurangi konsumsi rokok, risiko penyakit serius dapat ditekan, sehingga masyarakat bisa hidup lebih sehat dan produktif,” katanya.

Usulan ini mendapatkan tanggapan beragam.

Sebagian pihak mendukung langkah tersebut sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok.

Namun, ada pula yang mengkritik kebijakan ini karena dinilai berpotensi mendiskriminasi perokok, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : debar

Editor : Ude

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Pantun Stone: “Surga Tersembunyi” Hanya 10 Menit dari Pusat Kota Majalengka yang Butuh Sentuhan Ekstra
Menanam Budaya Kopi yang Kuat di Kalangan Anak Muda Bandung
Indonesia Waspada Virus Nipah: Kemenkes Ingatkan Bahaya Nira Mentah dan Bekas Gigitan Kelelawar
Jasinga “Rafting” Tanpa Pelampung: Saat Nyali Bertemu Kearifan Arus
Curug Bugbrug Cisarua Ditutup, Menyertai Duka Bencana Pasirlangu
Krisis Populasi Pria, Wanita di Latvia Kini Tren ‘Sewa Suami’ untuk Urusan Rumah Tangga
Belajar dari Aurelie & Kim Sae-ron: Membedakan Kasih Sayang dan Jeratan Child Grooming
Viral di Medsos, Kebun Ubi Cikoneng Cileunyi Mendadak Ramai Dikunjungi, Ekonomi Warga Menggeliat

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:31 WIB

Gunung Pantun Stone: “Surga Tersembunyi” Hanya 10 Menit dari Pusat Kota Majalengka yang Butuh Sentuhan Ekstra

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:30 WIB

Menanam Budaya Kopi yang Kuat di Kalangan Anak Muda Bandung

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:55 WIB

Indonesia Waspada Virus Nipah: Kemenkes Ingatkan Bahaya Nira Mentah dan Bekas Gigitan Kelelawar

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:32 WIB

Jasinga “Rafting” Tanpa Pelampung: Saat Nyali Bertemu Kearifan Arus

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:30 WIB

Curug Bugbrug Cisarua Ditutup, Menyertai Duka Bencana Pasirlangu

Berita Terbaru