JAKARTA, Mevin.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, secara tegas membantah telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menyebut angka tersebut sebagai “kekeliruan investigasi.”
Pernyataan itu disampaikan Nadiem di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), usai majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya.
“Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem.
Meski mengaku kecewa dengan penolakan eksepsi tersebut, Nadiem menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia yakin fakta-fakta persidangan akan membuka kebenaran.
“Dalam sidang pemeriksaan saksi, semua fakta satu per satu akan terbuka,” tambahnya sambil berterima kasih atas dukungan yang diberikan berbagai pihak.
Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan tim hukum Nadiem lebih menyangkut aspek pembuktian, sehingga lebih tepat untuk dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara. Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum terhadap Nadiem akan dilanjutkan.
Nadiem didakwa bersama beberapa pihak lainnya atas tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi (Chromebook) dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020-2022, yang didakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem telah menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam hukuman sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk mengungkap lebih jauh kebenaran atas klaim kedua belah pihak.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2024, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook selama kurun waktu 2019–2022.
Anang Supriatna, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penentuan status tersangka tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah bukti dan kesaksian para saksi.***
Editor : Atep K


























