Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, secara tegas membantah telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menyebut angka tersebut sebagai “kekeliruan investigasi.”

Pernyataan itu disampaikan Nadiem di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026), usai majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya.

“Pihak Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 miliar yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem.

Meski mengaku kecewa dengan penolakan eksepsi tersebut, Nadiem menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia yakin fakta-fakta persidangan akan membuka kebenaran.

“Dalam sidang pemeriksaan saksi, semua fakta satu per satu akan terbuka,” tambahnya sambil berterima kasih atas dukungan yang diberikan berbagai pihak.

Majelis hakim menilai keberatan yang diajukan tim hukum Nadiem lebih menyangkut aspek pembuktian, sehingga lebih tepat untuk dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara. Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum terhadap Nadiem akan dilanjutkan.

Nadiem didakwa bersama beberapa pihak lainnya atas tindak pidana korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi (Chromebook) dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020-2022, yang didakwa tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem telah menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam hukuman sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk mengungkap lebih jauh kebenaran atas klaim kedua belah pihak.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah secara resmi menetapkan Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2024, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook selama kurun waktu 2019–2022.

Anang Supriatna, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penentuan status tersangka tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah bukti dan kesaksian para saksi.***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong
OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu
Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah
Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!
Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!
Langkah Awal Pengurus Baru Alumni Farmasi Pancasila: Pererat Silaturahmi, Bangun Sinergi dengan Almamater
Heboh Penonaktifan BPJS PBI, Mensos Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien!
Waspada! BMKG Terbitkan Status Siaga Hujan Lebat di Jabodetabek 6-7 Februari, Wilayah Ini Berpotensi Banjir

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:07 WIB

Pasca OTT Depok: Ruang Pimpinan PN Disegel KPK, PT Bandung Ajukan Pengisian Jabatan Kosong

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:05 WIB

OTT Depok: KPK Amankan Ketua dan Wakil Ketua PN Terkait Sengketa Lahan Anak Usaha Kemenkeu

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:58 WIB

Tagih Hak Lingkungan Sehat, Warga Rawa Buntu Layangkan Gugatan Rp21,6 Miliar Terkait Polusi Sampah

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:51 WIB

Pramono Anung ke Andra Soni: Kalau Tangsel Belum Bisa Atasi Sampah, Jakarta Siap Bantu!

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:26 WIB

Status BPJS PBI Tiba-tiba Nonaktif? Dirut BPJS Kesehatan: Itu Wewenang Kemensos, Bukan Kami!

Berita Terbaru