Jakarta, Mevin.ID – Nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi turut disebut dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online (judol) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dakwaan tersebut memunculkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko.
Dalam pernyataan resminya, Handoko meminta publik untuk tidak terjebak pada narasi dan framing jahat yang menyudutkan Budi Arie.
Ia menegaskan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam surat dakwaan bukan berarti yang bersangkutan terlibat atau menerima uang sogokan dari aktivitas judi online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Stop narasi jahat kepada Budi Arie Setiadi,” tegas Handoko dalam keterangannya, Minggu (18/5).
Handoko menjelaskan, dalam dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025, memang disebutkan bahwa para terdakwa mengalokasikan sebagian dana suap untuk Budi Arie saat ia menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Namun, tidak ada satu pun bagian dari dakwaan tersebut yang menyatakan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang tersebut.
“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan,” ujar Handoko, seraya menambahkan bahwa Budi Arie juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Polri.
Ia juga mengingatkan bahwa selama menjabat sebagai Menkominfo, Budi Arie berada di garda terdepan dalam pemberantasan judi online. Menurutnya, upaya membangun persepsi buruk terhadap Budi Arie hanya akan memicu kegaduhan yang merugikan masyarakat.
“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi,” pungkasnya.
Handoko mengimbau agar proses hukum dihormati dan masyarakat mengacu pada informasi valid dari penegak hukum serta media yang kredibel dan independen.***