BATAM, Mevin.ID – Tangis haru pecah di kediaman keluarga Fandi Ramadhan (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan Belawan yang kini terancam eksekusi mati.
Pemuda yang baru saja memulai kariernya di kapal asing ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton.
Fandi diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun saat berada di atas kapal tanker yang berangkat dari Thailand.
Keluarga: “Dia Anak Jujur yang Terjebak”
Sulaiman (51), ayah kandung Fandi, tidak kuasa membendung air mata saat menceritakan perjalanan anaknya.
Menurutnya, Fandi adalah lulusan sekolah pelayaran di Aceh tahun 2022 yang berangkat ke Thailand pada Mei 2025 demi mengubah nasib ekonomi keluarga.
“Anak saya ini tidak tahu apa-apa. Dia baru lulus, ingin kerja di kapal asing supaya bisa bantu keluarga. Kami orang susah, biaya keberangkatannya saja ditanggung pemberi kerja,” ujar Sulaiman di kediamannya, Jumat (20/2/2026).
Sulaiman menceritakan bahwa Fandi sempat menaruh curiga saat proses bongkar muat di tengah laut dan menanyakan isi muatan kepada kapten kapal.
Namun, pertanyaannya diabaikan. Fandi diduga hanya menjadi korban tipu daya jaringan narkoba internasional yang menyamarkan sabu sebagai muatan kapal tanker minyak.
Hotman Paris Turun Tangan
Kasus yang menimpa ABK Kapal Tanker Seadragon ini menarik perhatian nasional. Advokat senior Hotman Paris Hutapea dikabarkan mulai turun tangan untuk memberikan bantuan hukum.
Hotman dilaporkan telah menjalin komunikasi dengan orang tua Fandi di Jakarta untuk mendalami dugaan bahwa Fandi hanyalah “tumbal” atau kurir yang tidak menyadari isi muatan (blind courier).
“Saya bermohon ke Bapak Presiden, saya minta keadilan. Anak saya hanya dijebak di dalam kapal itu,” rintih Sulaiman.
Tuntutan Jaksa dan Pelaku Lain
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi dituntut hukuman mati bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk kapten kapal Hasiholan Samosir dan beberapa warga negara Thailand.
Sementara itu, satu nama berinisial Mr. Tan alias Jacky Tan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
JPU menilai Fandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan (Pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada Senin, 23 Februari mendatang.
Poin Utama Kasus Fandi Ramadhan:
- Barang Bukti: 1.995.130 gram (± 2 Ton) Sabu.
- Lokasi Penangkapan: Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
- Tuntutan: Pidana Mati (Sidang 5 Februari 2025).
- Agenda Berikutnya: Pleidoi (Pembelaan) pada 23 Februari 2026.
- Dukungan Hukum: Hotman Paris mulai memberikan atensi pada kasus ini.***
Penulis : Bar Bernad


























