JAKARTA, Mevin.ID – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuktikan komitmennya dalam menjaga amanah dana publik. Sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) resmi dijatuhi sanksi karena melanggar kewajiban pengabdian di tanah air.
Dari jumlah tersebut, 8 orang diperintahkan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah mereka terima.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap lebih dari 600 awardee yang diduga tidak memenuhi kontrak pengabdian pascastudi.
Audit Ketat: Keimigrasian hingga Media Sosial
Penelusuran para “pelarian” beasiswa ini tidak dilakukan secara sembarangan. Sudarto menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan metode pencocokan data lintas sektor untuk memastikan akurasi pelanggaran:
- Data Keimigrasian: Mencocokkan data perlintasan milik Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melihat apakah awardee sudah kembali ke Indonesia sesuai jadwal.
- Laporan Masyarakat: Menampung aduan publik terkait alumni yang masih menetap di luar negeri tanpa izin resmi.
- Aktivitas Media Sosial: Memantau jejak digital para awardee guna memverifikasi keberadaan dan aktivitas mereka.
“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” tegas Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Update Kasus Viral DS: Suami Setuju Kembalikan Dana dan Bunga
Isu ini semakin memanas seiring dengan viralnya kasus alumni LPDP berinisial DS yang mengunggah konten paspor Inggris anaknya dan dinilai merendahkan identitas WNI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan suami DS.
Hasilnya, suami DS—yang juga merupakan penerima beasiswa—telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana pendidikan yang pernah dikucurkan negara.
Namun, Purbaya menekankan bahwa pengembalian tidak hanya pokok, melainkan juga beserta bunga.
“Uang LPDP kan kalau saya taruh di bank ada bunganya. Jadi pengembaliannya dengan treatment yang fair,” ujar Menkeu.
Konsekuensi Bagi Pelanggar
Bagi para awardee yang terbukti melanggar, sanksi yang membayangi tidaklah ringan:
- Pengembalian Dana: Wajib menyetorkan kembali seluruh biaya studi, biaya hidup, hingga dana pendukung lainnya.
- Denda Bunga: Penambahan bunga sebagai bentuk ganti rugi atas hilangnya potensi nilai uang negara.
- Blacklist Permanent: Pemblokiran akses untuk mengikuti program LPDP atau program bantuan pemerintah lainnya di masa depan.
Mengapa “Pulang” Begitu Sulit?
Banyak awardee yang mengaku masih merintis karier atau magang di luar negeri. Sesuai buku pedoman, LPDP sebenarnya memberikan toleransi hingga dua tahun bagi mereka yang sedang melakukan internship atau merintis usaha.
Pelanggaran terjadi ketika awardee menetap secara permanen dan menolak memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia setelah batas waktu tersebut habis.***
Editor : Bar Bernad


























