Jakarta, Mevin.ID – Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT Pertamina (Persero) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan Subholding Commercial & Trading Pertamina, yaitu PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di Gedung DPR RI.
Kasus korupsi yang diduga terjadi sepanjang tahun 2018-2023 ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp1 kuadriliun.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan hal ini melalui rilis media yang dikutip oleh Parlementaria di Jakarta, Senin (3/3). “Kasus Pertamina ini mengagetkan kita semua. Kemarin teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret untuk menanyakan perkembangan kasus,” tutur Andre.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinasi dengan Komisi XII
Andre menjelaskan bahwa Komisi VI baru akan memanggil PT Pertamina Patra Niaga setelah Komisi XII, yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, melakukan pertemuan dengan BUMN tersebut pada pekan ini.
“Kenapa kami panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah memanggil, dan mereka sekarang sedang bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kami berikan ruang untuk mereka melakukan jawaban. Tentu Komisi VI sebagai mitra akan memanggil, rencananya tanggal 12 Maret,” papar politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Pembahasan Lebih Mendalam
Setelah pertemuan dengan Komisi XII, Komisi VI akan memperdalam isu korupsi dalam konteks pengawasan sektor perdagangan, persaingan usaha, dan pengelolaan BUMN. Selain itu, Komisi VI juga akan membahas persiapan PT Pertamina dalam menghadapi momentum Hari Raya Lebaran.
“Kami (dalam pertemuan mendatang) tidak hanya akan membahas soal skema blending bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus korupsi tersebut, tetapi juga akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran,” tutup Andre.
Dampak Kasus Korupsi
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga melibatkan praktik manipulasi dalam pengelolaan minyak mentah dan blending BBM, yang menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp1 kuadriliun.
Komisi VI DPR RI berharap pemanggilan ini dapat mengungkap lebih jauh mekanisme korupsi yang terjadi serta langkah-langkah yang telah diambil oleh Pertamina untuk memulihkan kerugian negara.
Dengan adanya pemanggilan ini, DPR RI berharap dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan BUMN, khususnya di sektor energi, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.**”