Surabaya, Mevin.ID – Di usianya yang ke-80, Elina Wijayanti seharusnya menghabiskan senja dengan ketenangan. Namun, yang ia dapati justru mimpi buruk yang nyata.
Rumah yang ia tempati sejak 2011 di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, kini tak lebih dari onggokan puing dan debu. Bukan karena bencana alam, melainkan karena keserakahan dan tindakan brutal sekelompok orang.
Peristiwa pilu ini mendadak viral, memantik amarah warga Kota Pahlawan. Seorang lansia, balita, hingga bayi berusia 1,5 bulan harus menyaksikan tempat bernaung mereka rata dengan tanah dalam waktu singkat.
Tragedi Agustus: Darah di Bibir Sang Nenek
Ketegangan memuncak pada medio Agustus 2025. Tanpa putusan pengadilan, tanpa juru sita resmi, sekitar 30 orang yang diduga dari kelompok organisasi masyarakat (ormas) mengepung kediaman Elina.
“Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan paksa dari rumah. Bibir nenek ini sampai berdarah,” ungkap Wellem Mintarja, kuasa hukum Elina, pada Rabu (24/12/2025).
Tak hanya trauma psikis, Elina menunjukkan luka memar di wajahnya sebagai saksi bisu kekerasan fisik yang dialaminya.
Setelah penghuni dikosongkan layaknya mengusir barang tak berharga, alat berat didatangkan. Suara mesin menderu, merobohkan kenangan belasan tahun hingga tak bersisa.
Benang Kusut Kepemilikan: Warisan vs Jual Beli
Kasus ini berakar pada sengketa lahan yang pelik. Elina mengklaim rumah tersebut adalah milik saudara kandungnya, Elisa Irawati, yang wafat pada 2017.
Berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewarisi (6 Februari 2023), Elina adalah satu dari enam ahli waris yang sah. Bahkan, catatan kelurahan hingga Agustus 2025 masih mencantumkan nama Elisa Irawati sebagai pemilik.
Namun, di sisi lain, muncul seorang pria bernama Samuel. Ia mengeklaim telah membeli tanah tersebut dari mendiang Elisa sejak 2014.
“Saya sudah beli tahun 2014, ada surat jual beli dan Letter C,” dalih Samuel. Ia mengaku terpaksa bertindak kasar karena merasa peringatannya untuk pengosongan rumah diabaikan oleh Elina.
“Arek Surabaya” Melawan Premanisme
Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) ini memicu kegeraman publik. Pada Jumat (26/12/2025), ratusan massa yang menamakan diri “Arek-arek Surabaya” tumpah ruah di Taman Apsari.
Mereka menuntut keadilan bagi Nenek Elina dan mengecam praktik premanisme berkedok ormas.
“Ini tindakan brutal. Meskipun merasa punya surat sah, membawa preman untuk mengosongkan rumah adalah tindakan yang bisa dikecam se-Indonesia,” tegas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat melakukan sidak ke lokasi.
Pria yang akrab disapa Cak Ji ini juga menyentil keras perangkat RT/RW setempat. Menurutnya, mustahil proses perobohan bangunan yang memakan waktu lama terjadi tanpa sepengetahuan dan pembiaran dari pengurus lingkungan.
Mencari Keadilan di Jalur Hukum
Kini, Nenek Elina tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga melaporkan hilangnya dokumen-dokumen penting serta barang berharga miliknya saat pengosongan paksa terjadi.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Fokus laporan meliputi dugaan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), perusakan secara bersama-sama, hingga masuk ke pekarangan orang tanpa izin.
Di tengah puing-puing rumahnya di Kelurahan Lontar, Nenek Elina kini hanya bisa berharap hukum benar-benar tegak. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua: bahwa di bawah langit Surabaya, kemanusiaan tidak boleh kalah oleh otot dan paksaan.***


























