Ngaku Ormas, Dua Pria Todong Pedagang Nanas Pakai Golok di Bekasi

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota

Bekasi, Mevin.ID – Dua pria yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap polisi usai mengancam seorang pedagang nanas dengan golok di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi. Pelaku bahkan mengejar korban hingga ke dalam area gudang.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, insiden ini terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari.

“Korban Y (37) sedang berjualan nanas. Kemudian datang dua orang tak dikenal yang mengaku dari ormas dan minta nanas secara gratis. Korban menolak, lalu terjadi adu mulut,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Sabtu (26/7).

Tak lama setelahnya, kedua pelaku berinisial TY (32) dan DBR (23) kembali ke lokasi. Kali ini mereka membawa senjata tajam jenis golok dan kembali memicu konfrontasi.

TY langsung mengacungkan golok ke arah korban sambil mengancam, “Ngomong apa tadi?” Korban yang ketakutan berlari menjauh hingga ke area sebuah gudang. Namun, pelaku mengejarnya.

“DBR mendorong korban, menarik bajunya, dan mengaku sebagai putra daerah,” lanjut Kapolres.

Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh seorang sekuriti gudang yang mengingatkan bahwa lokasi dijaga CCTV. Pelaku pun kabur.

Pelaku Ditangkap di Bogor

Tim gabungan dari Unit Ranmor dan Reskrim Polsek Bantar Gebang bergerak cepat. Keduanya ditangkap dua hari kemudian, pada Sabtu (19/7) di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor.

“Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kusumo.

Terancam 10 Tahun Penjara

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana 1 tahun.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMP di Tangsel Sakit Parah Usai Diduga Dibully, Keluarga Minta Penegakan Hukum
Sekretaris Jenderal ITUC Minta Pemerintah Melindungi Hak-Hak Pekerja Indonesia
Ratusan Ojol di Bekasi Deklarasi Pembentukan Komunitas O2 Indonesia
Balita Bilqis Diselamatkan Setelah Sepekan Menghilang: Dijual Rp 3 Juta, Diduga Jaringan TPPO
Viral Kritik Proyek di Medsos, Camat Majalengka Turun Tangan
Komisioner KPU Majalengka Disanksi DKPP, Permohonan Audensi dari Wartawan Tak Kunjung Direspon, Ada Apa?.
Bupati Kuningan Geram, Hentikan Paksa Galian Liar di Aset Pemda Sangkanmulya
Pergunu Majalengka Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus Perjuangkan Kesejahteraan Guru NU

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:20 WIB

Siswa SMP di Tangsel Sakit Parah Usai Diduga Dibully, Keluarga Minta Penegakan Hukum

Senin, 10 November 2025 - 21:18 WIB

Sekretaris Jenderal ITUC Minta Pemerintah Melindungi Hak-Hak Pekerja Indonesia

Senin, 10 November 2025 - 15:17 WIB

Ratusan Ojol di Bekasi Deklarasi Pembentukan Komunitas O2 Indonesia

Minggu, 9 November 2025 - 20:53 WIB

Balita Bilqis Diselamatkan Setelah Sepekan Menghilang: Dijual Rp 3 Juta, Diduga Jaringan TPPO

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Viral Kritik Proyek di Medsos, Camat Majalengka Turun Tangan

Berita Terbaru