Bekasi, Mevin.ID – Dua pria yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap polisi usai mengancam seorang pedagang nanas dengan golok di kawasan Mustikajaya, Kota Bekasi. Pelaku bahkan mengejar korban hingga ke dalam area gudang.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, insiden ini terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari.
“Korban Y (37) sedang berjualan nanas. Kemudian datang dua orang tak dikenal yang mengaku dari ormas dan minta nanas secara gratis. Korban menolak, lalu terjadi adu mulut,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Sabtu (26/7).
Tak lama setelahnya, kedua pelaku berinisial TY (32) dan DBR (23) kembali ke lokasi. Kali ini mereka membawa senjata tajam jenis golok dan kembali memicu konfrontasi.
TY langsung mengacungkan golok ke arah korban sambil mengancam, “Ngomong apa tadi?” Korban yang ketakutan berlari menjauh hingga ke area sebuah gudang. Namun, pelaku mengejarnya.
“DBR mendorong korban, menarik bajunya, dan mengaku sebagai putra daerah,” lanjut Kapolres.
Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh seorang sekuriti gudang yang mengingatkan bahwa lokasi dijaga CCTV. Pelaku pun kabur.
Pelaku Ditangkap di Bogor
Tim gabungan dari Unit Ranmor dan Reskrim Polsek Bantar Gebang bergerak cepat. Keduanya ditangkap dua hari kemudian, pada Sabtu (19/7) di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor.
“Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kusumo.
Terancam 10 Tahun Penjara
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana 1 tahun.***





















