Jakarta, Mevin.ID – Artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
Keduanya hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditressiber) Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa NM dan IM diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau pemerasan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya.
Pasal yang Dijerat
NM dan IM disangkakan melanggar:
- Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkembangan Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 orang saksi dan meminta keterangan dari lima saksi ahli terkait kasus ini. Ade Ary juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk:
- Dokumen surat (9 buah).
- Bukti transfer uang dari korban.
- Tangkapan layar percakapan.
- Bukti pembayaran cicilan.
- Fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB).
- Tanda bukti pemesanan.
“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” tambah Ade Ary.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 13 November 2024, ketika NM dan IM diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter RG melalui media elektronik. Dugaan pemerasan ini juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dan alur kejadian secara lengkap. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi terkait kasus ini. “Kami meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ade Ary.
Dengan pemeriksaan terhadap NM dan IM, kasus ini semakin menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana yang melibatkan publik figur. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil untuk semua pihak.***

























