Nikita Mirzani dan Asistennya Diperiksa Polda Metro Jaya

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani. [Instagram]

Nikita Mirzani. [Instagram]

Jakarta, Mevin.ID – Artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

Keduanya hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditressiber) Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa NM dan IM diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau pemerasan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan,” ujar Ade Ary dalam keterangannya.

Pasal yang Dijerat

NM dan IM disangkakan melanggar:

  1. Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  2. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
  3. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkembangan Penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 orang saksi dan meminta keterangan dari lima saksi ahli terkait kasus ini. Ade Ary juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk:

  • Dokumen surat (9 buah).
  • Bukti transfer uang dari korban.
  • Tangkapan layar percakapan.
  • Bukti pembayaran cicilan.
  • Fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB).
  • Tanda bukti pemesanan.

“Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” tambah Ade Ary.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 13 November 2024, ketika NM dan IM diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter RG melalui media elektronik. Dugaan pemerasan ini juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.

Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dan alur kejadian secara lengkap. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwenang.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi terkait kasus ini. “Kami meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ade Ary.

Dengan pemeriksaan terhadap NM dan IM, kasus ini semakin menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana yang melibatkan publik figur. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil untuk semua pihak.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memungut Serpihan Masa Lalu dalam “Broken Strings”. Belum Baca? Ini Linknya.
Menikah dengan Adat Jawa, Darma Mangkuluhur Undang Brian McKnight di Malam Resepsi
Menbud Fadli Zon Sesalkan Pembongkaran Rumah Adat Toraja: Akibat Sengketa Lahan Sejak 1986
Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Indro Warkop: Ini Kemunduran Cara Berpikir Bangsa
Slank Kembali “Menyentil”! Rilis Lagu Baru Berjudul ‘Republik Fufufafa’ di HUT ke-42
Komunitas Keyboardist Majalengka Gelar Anniversary ke-8, Antusiasme Anggota Diluar Prediksi
Heboh Isu Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ini Fakta dan Profil Sang Selebgram
Membanggakan! “Stecu Stecu” Faris Adam Jadi Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di TikTok Global Songs 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:16 WIB

Memungut Serpihan Masa Lalu dalam “Broken Strings”. Belum Baca? Ini Linknya.

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:44 WIB

Menikah dengan Adat Jawa, Darma Mangkuluhur Undang Brian McKnight di Malam Resepsi

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:24 WIB

Menbud Fadli Zon Sesalkan Pembongkaran Rumah Adat Toraja: Akibat Sengketa Lahan Sejak 1986

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:06 WIB

Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Indro Warkop: Ini Kemunduran Cara Berpikir Bangsa

Senin, 29 Desember 2025 - 21:14 WIB

Slank Kembali “Menyentil”! Rilis Lagu Baru Berjudul ‘Republik Fufufafa’ di HUT ke-42

Berita Terbaru