JAKARTA, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jajaran legislatif Kabupaten Bekasi untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Setelah sebelumnya memeriksa Nyumarno dan Aria Dwi Nugraha, giliran Iin Farihin yang memenuhi panggilan penyidik.
Iin Farihin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Bulan Bintang (PBB), terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (13/1/2026) pagi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Buntut Kesaksian Tersangka Sarjan
Pemeriksaan maraton terhadap sejumlah wakil rakyat ini merupakan pengembangan dari keterangan yang diberikan oleh tersangka Sarjan (SRJ). ‘Nyanyian’ pihak swasta tersebut diduga membuka kotak pandora mengenai aliran dana suap yang tidak hanya berhenti di lingkungan eksekutif, tetapi juga menyasar pihak legislatif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Iin di markas lembaga antirasuah tersebut. “Yang bersangkutan hadir pukul 08.54 WIB,” kata Budi kepada wartawan.
Total 7 Saksi Diperiksa Hari Ini
Selain Iin Farihin, tim penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya dari berbagai latar belakang untuk memperkuat konstruksi perkara. Berikut daftar saksi yang dipanggil:
- Sugiarto (Wiraswasta)
- Yayat Sudrajat alias Lippo (Wiraswasta)
- Riki Yudha Bahtiar alias Nyai (Karyawan Swasta)
- Rahmat Gunasin alias Haji Boksu (Wiraswasta).
- Hadi Ramadhan Darsono (Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya)
- Dwi Welly Agustine alias Icong (Driver)
Fokus Penyidikan
KPK sejauh ini masih menahan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), dan Sarjan selaku pemberi suap.
Penyidik kini fokus melacak sejauh mana keterlibatan anggota dewan dalam memuluskan proyek-proyek tertentu di Kabupaten Bekasi dengan imbalan komitmen fee atau ijon proyek.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























