JAKARTA, Mevin.ID – Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berlaku mulai 1 Februari 2026 memicu krisis kemanusiaan bagi pasien penyakit kronis.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan adanya ratusan pengaduan dari pasien gagal ginjal yang kini tak bisa mengakses pengobatan rutin mereka.
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, mengungkapkan bahwa banyak pasien baru mengetahui status nonaktif mereka saat sudah berada di rumah sakit untuk jadwal cuci darah.
“Pilihannya cuma dua: bayar Rp1.000.000 untuk sekali cuci darah atau pulang. Tentu pilihannya adalah pulang karena tidak ada uang. Itu sama saja dengan membiarkan mereka mati,” ujar Tony dengan nada getir, Rabu (4/2/2026).
Kelalaian Data dan Pelanggaran Hak Kesehatan
KPCDI menilai Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan kelalaian karena memutus fasilitas berdasarkan data desil ekonomi (DTSEN) tanpa melakukan konfirmasi faktual di lapangan. Pasien yang masuk dalam kategori ekonomi sulit (desil enam) pun ikut tercoret.
Tony menegaskan bahwa cuci darah adalah prosedur medis yang tidak bisa ditunda. Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah dua kali seminggu adalah syarat mutlak untuk memperpanjang hidup.
“Seharusnya ada notifikasi minimal 30 hari sebelum pemutusan, apalagi untuk penyakit kronis. Jangan kita yang miskin dan berobat rutin ini langsung diputus begitu saja. Ini tidak memanusiakan manusia,” tegasnya.
Wilayah Terdampak dan Respons BPJS
Aduan yang masuk ke KPCDI berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, DKI Jakarta, Medan, Sulawesi, hingga Papua.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan ini adalah bagian dari pembaruan data secara berkala agar bantuan tepat sasaran, sesuai dengan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Meski demikian, Rizzky memberikan secercah harapan bagi pasien terdampak untuk melakukan reaktivasi segera jika memenuhi kriteria:
- Masuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan Januari 2026.
- Terbukti sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin melalui verifikasi lapangan.
- Paling krusial: Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Prosedur Darurat Reaktivasi
Bagi pasien cuci darah yang kartunya mati, BPJS menyarankan langkah berikut:
- Segera melapor ke Dinas Sosial setempat.
- Bawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
- Cek status aktif secara mandiri melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.
KPCDI mendesak pemerintah untuk segera memulihkan status pasien penyakit kronis tanpa prosedur birokrasi yang berbelit, mengingat keterlambatan cuci darah hitungan hari saja bisa berakibat fatal bagi pasien.***
Editor : Bar Bernad


























