Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berinisial NY Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG, Mevin.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga bernama Fendy (41).

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, mengonfirmasi bahwa status hukum NY dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang kuat.

“Pada Rabu (28/1), penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Perida kepada awak media, Jumat (30/1).

Kronologi Kejadian

Insiden pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan, korban mengalami sejumlah luka fisik yang diduga akibat serangan dari NY beserta beberapa rekannya.

Meski NY sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut identitas pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Komitmen Profesionalitas Polisi

AKP Perida menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Ia menjamin bahwa jabatan atau status sosial tersangka tidak akan mempengaruhi jalannya proses hukum.

“Penanganan perkara ini kami pastikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi sempat menyatakan bahwa penanganan kasus yang melibatkan tokoh politik memerlukan strategi dan kehati-hatian, namun tetap mengedepankan kepastian hukum bagi korban.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Bekasi, mengingat status tersangka sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat.***

Facebook Comments Box

Editor : Pratigto

Sumber Berita: Radar Bekasi

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membela Kebun Sendiri Berujung Bui: Kakek Herman Jadi Tersangka Usai Dikeroyok Pencuri, Di Mana Keadilan?
Tol Cipali Membara, Truk Tangki BBM Pertamina Terbakar di KM 185, Arus Jakarta-Cirebon Sempat Ditutup
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pangandaran, Getaran Terasa Hingga Bandung
Akhir Kekejaman di Lakarsantri: Polrestabes Surabaya Resmi Tahan Pasutri Penyiksa Balita 4 Tahun
Terungkap! Motif Mutilasi dalam Koper di Brebes: Pelaku Sakit Hati Ditagih Hutang, Gasak Uang Belasan Juta
Mal Ciputra Cibubur Terbakar: Unit Jaecoo J5 dan J8 Berhasil Dievakuasi, Showroom Dipastikan Aman
Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Jawa Barat Hingga 22 Februari 2026
Cahaya Lampion dan Atraksi Barongsai Meriahkan Imlek 2577 di Klenteng Hok Lay Kong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:23 WIB

Membela Kebun Sendiri Berujung Bui: Kakek Herman Jadi Tersangka Usai Dikeroyok Pencuri, Di Mana Keadilan?

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:16 WIB

Tol Cipali Membara, Truk Tangki BBM Pertamina Terbakar di KM 185, Arus Jakarta-Cirebon Sempat Ditutup

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:06 WIB

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Pangandaran, Getaran Terasa Hingga Bandung

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:02 WIB

Akhir Kekejaman di Lakarsantri: Polrestabes Surabaya Resmi Tahan Pasutri Penyiksa Balita 4 Tahun

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:43 WIB

Terungkap! Motif Mutilasi dalam Koper di Brebes: Pelaku Sakit Hati Ditagih Hutang, Gasak Uang Belasan Juta

Berita Terbaru