CIKARANG, Mevin.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga bernama Fendy (41).
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, mengonfirmasi bahwa status hukum NY dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang kuat.
“Pada Rabu (28/1), penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Perida kepada awak media, Jumat (30/1).
Kronologi Kejadian
Insiden pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran yang berlokasi di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan, korban mengalami sejumlah luka fisik yang diduga akibat serangan dari NY beserta beberapa rekannya.
Meski NY sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut identitas pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Komitmen Profesionalitas Polisi
AKP Perida menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Ia menjamin bahwa jabatan atau status sosial tersangka tidak akan mempengaruhi jalannya proses hukum.
“Penanganan perkara ini kami pastikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi sempat menyatakan bahwa penanganan kasus yang melibatkan tokoh politik memerlukan strategi dan kehati-hatian, namun tetap mengedepankan kepastian hukum bagi korban.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Bekasi, mengingat status tersangka sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat.***
Editor : Pratigto
Sumber Berita: Radar Bekasi


























