Oknum Brimob di Tual Jadi Tersangka Usai Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro (tengah) dalam suatu konferensi pers di Tual, Maluku.

i

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro (tengah) dalam suatu konferensi pers di Tual, Maluku.

AMBON, Mevin.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tual resmi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka. MS terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS akan dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.

“Status Bripda MS sudah naik dari terlapor menjadi tersangka. Kami berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” tegas AKBP Whansi, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga : Brutal! Oknum Brimob di Maluku Hantam Pelajar SMP Pakai Helm Hingga Tewas, Polri: Ini Ciderai Kepercayaan Rakyat

Kronologi Kejadian: Ayunan Helm Berujung Maut

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat itu, personel Brimob sedang melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Fiditan, Kota Tual.

Saat patroli berlangsung, muncul dua sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Bripda MS yang saat itu berjaga bermaksud memberi isyarat agar pengendara melambat dengan mengayunkan helm taktikal. Naas, ayunan helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT yang tengah berkendara.

Benturan keras membuat AT terjatuh dalam posisi telungkup. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa remaja 14 tahun tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.

Sanksi Berlapis: Pidana dan Kode Etik

Kepolisian menerapkan tindakan tegas dengan memproses Bripda MS melalui dua jalur sekaligus:

  • Jalur Pidana: Ditangani oleh Polres Tual. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional dengan ancaman 7 tahun penjara.
  • Jalur Kode Etik: Menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon pada Sabtu pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Maluku.

Permohonan Maaf Kapolda Maluku

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara terbuka menyampaikan duka cita mendalam dan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia memastikan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas. Musibah ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Irjen Dadang.

Pihak kepolisian juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban dan akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2) mendatang. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara ini.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: Antara

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI
Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa
Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz
Iran Tutup Total Selat Hormuz bagi Sekutu AS-Israel, Targetkan Serangan Langsung
Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 
Dunia di Ambang Krisis: 85 Negara Naikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Israel vs Iran, Vietnam Terparah!
Plot Twist Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Klaim Temuan Baru dan Resmi Ajukan Damai ke Polda Metro
KPK Endus “Jatah Bulanan” Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dari Pengamanan Tambang di Kukar

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:25 WIB

Konflik Agraria Kampung Pilar Bekasi Dibawa ke Senayan, Warga Serahkan Berkas Sengketa ke DPR RI

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:02 WIB

Standar Kelayakan Bermasalah, BGN Hentikan Sementara Operasional 1.512 Satuan Pelayanan Gizi di Pulau Jawa

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:48 WIB

Siasat Teheran dan Penumpukan Cadangan Beijing: 11,7 Juta Barel Minyak Iran Menembus Blokade Selat Hormuz

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:18 WIB

Iran Tutup Total Selat Hormuz bagi Sekutu AS-Israel, Targetkan Serangan Langsung

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:30 WIB

Eks Menag Yaqut Dipanggil KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji, Usai Praperadilannya Ditolak 

Berita Terbaru