AMBON, Mevin.ID – Kepolisian Resor (Polres) Tual resmi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka. MS terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS akan dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.
“Status Bripda MS sudah naik dari terlapor menjadi tersangka. Kami berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” tegas AKBP Whansi, Sabtu (21/2/2026).
Kronologi Kejadian: Ayunan Helm Berujung Maut
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat itu, personel Brimob sedang melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Fiditan, Kota Tual.
Saat patroli berlangsung, muncul dua sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Bripda MS yang saat itu berjaga bermaksud memberi isyarat agar pengendara melambat dengan mengayunkan helm taktikal. Naas, ayunan helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT yang tengah berkendara.
Benturan keras membuat AT terjatuh dalam posisi telungkup. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa remaja 14 tahun tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada siang harinya.
Sanksi Berlapis: Pidana dan Kode Etik
Kepolisian menerapkan tindakan tegas dengan memproses Bripda MS melalui dua jalur sekaligus:
- Jalur Pidana: Ditangani oleh Polres Tual. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional dengan ancaman 7 tahun penjara.
- Jalur Kode Etik: Menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon pada Sabtu pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Maluku.
Permohonan Maaf Kapolda Maluku
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, secara terbuka menyampaikan duka cita mendalam dan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia memastikan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran anggota.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas. Musibah ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Irjen Dadang.
Pihak kepolisian juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban dan akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2) mendatang. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara ini.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Antara


























